Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1405

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


P. 1053. Seorang jang telah dewasa (tjukup umur), bila sekali sudah menerima sesuatu warisan, tidak boleh menampik warisan itu, ketjuali djika kiranja penerimaan warisan itu olehnja dahulu disebabkan pemaksaan atau tipu-daja orang atas dirinja.
Tiadalah dapat ia meminta dibatalkannja penerimaan warisan jang telah terdjadi itu dengan mengatakan bahwa ia telah dirugikan, ketjuali djika warisan itu mendjadi kurang harganja sehingga lebih dari separoh lantaran disebabkan kemudiannja kedapatan suatu testamen jang tidak ketahuan adanja pada ketika ia menerima warisan itu. (1065, 1112, 1321, 1323, 1328, 1449 db.)
P. 1054. Bagian seseorang waris jang dipulihkan seluruhnja terhadap penerimaan jang dilakukan olehnja, tiadalah mendjadi hak para kawan warisnja setjara menambah bagian mereka, selainnja sekedar orang orang ini menerima warisnja. (1002, 1052 db., 1059)
P. 1055. Hak untuk menerima sesuatu warisan berdaluwarsa setelah lampau tiga puluh tahun, terhitung dari hari ketika warisan itu djatuh kepada waris itu, asal sadja sebelum atau sesudah lampau tiga puluh tahun warisan itu telah diterima oleh salah seorang daripada mereka, jang oleh karena undang-undang atau dari sebab adanja testamen, sah menerima warisan itu, akan tetapi, dalam pada itupun, tiadalah dikurangkan hak orang lain lagi jang berhak pula atas warisan itu karena sesuatu dasar (surat) jang sah. (832, 874, 1056, 1062, 1976)
P. 1056. Waris jang telah menampik warisannja, masih djuga bisa menerima itu selama warisan itu belum diterima oleh orang lain, jang oleh karena undang-undang atau dari sebab adanja testamen, sah mendapat warisan itu, akan tetapi, dalam pada itupun, tiadalah dikurangkan hak orang lain, sebagaimana telah dikatakan dalam pasal diatas ini tadi. (832, 874, 1055)

Bagian kedua.

Tentang menampik warisan

P. 1057. Hal menampik warisan mesti berlaku dengan tegas dan dengan surat pernjataan (keterangan) jang dibuat dikepaniteraan Rad Djustisi, dalam daerah hukum mana warisan itu ditinggalkan. (23, 133, 141, 401, 452, 1046, 1062; F. 40; Stbl. 1946/135 p.5)
Kalimat terachir dalam pasal 1023 berlaku bagi surat keterangan itu.
P. 1058. Waris jang menampik budal, harus dianggap seperti tidak pernah mendjadi waris. (833, 955, 1047, 1056)

1297