Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
Djikalau siwaris enggan memberikan djaminan itu, maka barang-barang-bergerak itu mesti didjual dan uang pendapatannja serta harga benda-benda-tetap jang tidak terikat dengan utang hipotek. harus dipasrahkan ketangan seorang jang ditundjuk oleh hakim, supaja daripada uang itu dibajar utang budal, sekedar uang budal itu tjukup akan membajar utang itu. (509 db., 1034, 1162 db, 1736 db., 1827; Ras 696)
P. 1036.Dalam masa tiga bulan, terhitung sedjak dati hari berachirnja djangka waktu jang ditentukan dalam pasal 1024, waris itu diwadjibkan memanggil para penagih-penagih utang jang belum dikenal, dengan djalan memasukkan iklan didalam surat kabar resmi (Berita-Negara), supaja akan memberi perhitungan dan pertanggungan-djawab tentang urusannja kepada para penagih tersebut dan kepada mereka jang telah diketahui serta djuga kepada para legataris; maka oleh waris itu dibajarlah utang dan legal-legal itu sekedar tjukup uang budal untu membajar segala itu. (1030, 1633 db., 1039. 1130; Ibhp. 67; Ras 177 db.)
P. 1037. Setelah diselesaikan perhitungan dan pertanggungan-djawab itu, maka waris mesti membajat kepada para penagih utang jang pada ketika jtu sudah diketahui siapa-siapa orangnja, baik segenap atang maupun separohnja dalam pembagian jang sebanding menurul keadaan uang didalam budal itu.
Para penagih utang jang muntjul sesudahnja rampting pembajaran lersebut, menurul urulan kedatangan masing-masingnja, hanjaiah dapat menerima pembajaran dari barang-barang jang belwm didjual dan dari baki uang jang masih ketinggalan. (1034, 1039 db. 1130)
P. 1038 Apabila terdjadi sesuatu perlawanan, maka kepada para penagih atang tiadalah boleh dibajar, melainkan djika sudah diadakan penetapan tertib-tingkat jang diatur oléh hakim giina menentukan seberapa banjak jang mesti mboler kepada masing-masingnja. (1136; Ras 483 db., $47 db.)
P.1039 Para legataris tidak boleh minta legal mereka indlainkan djika telah lampau djangka waktu jang ditetapkad dalam pasal 1036 dan bila sudah berlaku pembajaran jang dibitjarakan dalam pasal 1037.
Para penagih utang jang muntjul sesudahnja selesai pembagian legal-legal, hanjalah boleh menagih uangnja kepada para legataris itu.
Tuntutan penagihan termaksud berdaluwarsa setelah lampau tiga tahun sesudahnja hari, ketika legal-legal itu dibajar. (959, 1138)
P. 1940. Waris jang telah menerima budal dengan hak-lebib untuk membikin daftar-budal, tidak boleh disita supaja membajar apa-apa
1294