Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Djikalau sipewasiat tidak menetapkan suatu upah ataupun suatu hibah-wasiat jang tertentu bagi sipelaksana testamen untuk mengerdjakan tugasnja maka ini, atau bila ada lebih dari seorang pelaksana jang telah diangkat oleh sipewasiat, masing-masingnja mempunjai wewenang untuk bersama-sama memasukkan perhitungan sebagai upah bagi mereka, ialah upah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 411 bagi para wali. (1005, 1800)
P. 1022. Para pelaksana testamen-testamen serta djuga para pengurus tersebut dalam pasal 1019, dapat dapat dipetjat karena sebab-musabab jang sama djuga seperti wali, (373, 380 db.)
BAB KELIMA BELAS
TENTANG HAK-BERPIKIR LEBIH DAHULU DAN HAK-MENDAHULU (HAK-LEBIH ATAU HAK-UTAMA) MEMBUAT DAFTAR (PERINTJIAN) BUDAL.
BAB KELIMA BELAS
TENTANG HAK-BERPIKIR LEBIH DAHULU DAN HAK-MENDAHULU (HAK-LEBIH ATAU HAK-UTAMA) MEMBUAT DAFTAR (PERINTJIAN) BUDAL.
P. 1023. Semua orang jang beroleh hak untuk mewarisi dan jang berkeinginan menjelidiki keadaan harta-peninggalan agar dapat menimbang mana jang baik bagi mereka untuk menerimanja dengan tidak bersjarat ataukah dengan hak-lebih untuk membikin daftar-budal ataupun menolaknja, berhak untuk berpikir lebih dahulu, dan mereka mesti pula memberi keterangan tentang hal itu dikepaniteraan Rad Djustisi dalam daerah-hukum mana warisan itu ditinggalkan; keterangan itu harus ditulis didalam daftar jang diuntukkan bagi perihal itu. (Stbl. 1946 No. 135 p. 5)
Ditempat-tempat jang dipisahkan oleh laut sehingga adanja perhubungan-tjepat antara tempat-tempat itu dengan Rad Djustisi tak mungkin, maka keterangan demikian dapat dinjatakan kepada hakim keresidenan, atau bila pedjabat ini sedang tak ada atau berhalangan. kepada Kepala Pamongpradja sesetempat, pegawai mana harus membuat tjatatan tentang keterangan itu dan memberitahukannja kepada Rad Djustisi; maka Rad ini harus menjelenggarakan pendaftaran keterangan tersebut. (23, 132 db., 138, 153, 401, 452, 477, 833. 1028, 1043, 1044, 1046, 1051; Bb. 379; Ras 694)
P. 1024. Terhitung mulai dari hari ketika keterangan dilakukan. ke-pada waris diberikan tempo empat bulan supaja menjuruh bikin daftar-budal dan memikirkan hal itu.
Kendati demikian djika waris itu dituntut dimuka Rad Djustisi oleh sebab-musabab jang mendesak maka Rad Djustisi berkuasa memper pandjang djangka waktu jang ditentukan diatas ini. (134, 1029, 10.30, 1042. 1048; Ras 672 db., 694 db.)
1291