Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1398

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.

P. 1016. Djikalau ada beberapa orang jang djadi pelaksana testamen jang kesemuanja telah menjetudjui akan pembebanan itu, maka salah seorang daripada mereka, bila jang lainnja sedang tak ada, harus bekerdja sendirian guna menjelesaikan tugasnja dalam urusan pelaksanaan testamen itu, dan kesemuanja mereka masing-masing bertanggung-djawab atas seantero urusan pelaksanaan itu, ketjuali djika sekiranja sipewasiat telah memisah-misahkan urusan pekerdjaan mereka itu masing-masing sehingga setiap pelaksana tjuma diwadjibkan mengurus hal dalam lingkungan pekerdjaan jang telah diserahkan kepada masing-masingnja. (1005. 1019. 1021, 1280, 1806)
P. 1017. Segala biaja jang dikeluarkan oleh sipelaksana testamen. untuk membubuhi tjap-pemeteraian (penjegelan), membuat daftar-budal. perhitungan dan pertanggungan-djawab serta lain-lain pekerjaan jang termasuk tugasnja, mendjadi tanggungan harta-peninggalan (budal). (410, 1011, 1013, 1041 ; Bb. 1458 , Stbl. 1901 No. 471 p. 39)
P. 1018. Setiap ketentuan (penetapan) dengan mana sipewasiat menjatakan bahwa pelaksanaan testamennja membebaskan sipelaksana dari pada kewadjiban membikin daftar-budal atau daftar-perhitungan dan pertanggungan-djawab, adalah tidak sah dan batal menurut hukum. (1010, 1014; Au. 23)
P. 1919. Tanpa mengurangi apa jang telah ditentukan mengenai hal tentang hak-pemakaian-hasil, penundjukan waris setjara lompat tangan dan anak-teruna dan orang-orang jang ditempatkan dibawah kuratel, maka sipewaris boleh mengangkat dengan testamen atau dengan akta notaris jang tersendiri seorang atau lebih pengurus guna untuk mengurus harta-benda jang ditinggalkannja bagi ahli-warisnja atau bagi legatarisnja selama mereka hidup atau untuk selama waktu jang tertentu, asal sadja oleh adanja pengangkatan demikian djangan dilanggar hak-hak para waris atas bagian satu-persatunja menurut undang-undang.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1016 berlaku dalam hal ini. (307, 385 db., 441 db., 464 db., 785 db., 913, 978, 1020)
P. 1020. Djikalau sipewasiat dulunia tidak menundjukkan orang-orang jang akan menggantikan (mewakili) pengurus-pengurus jang sudah tak ada lagi itu, guna bertindak dalam urusan warisan dan legat, maka untuk menggantikan mereka itu harus diangkat wakil oleh Rad Djustisi setelah didengar pendapat penuntut umum. (307, 792, 979).
P. 1021. Tidak seorang djuapun boleh dipaksa untuk menerima pembebanan selaku pelaksana surat-wasiat ataupun sebagai pengurus warisan atau legaat, tetapi barangsiapa telah mengaku-terima pembebanan itu berkewadjiban mendjalankan tugas itu hingga rampung.
1290