Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1397

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


seluruhnja atau sebagiannja, maka terdjadilah pentjabutan kembali legaat itu, mengenai segala apa jang telah dipindahkan kelain tangan atau ditukarkan, ketjuali djika seandainja benda jang telah berpindah ketangan lain itu kembali lagi mendjadi budal sipewasiat. (958, 963,1519 db., 1541)

P. 997. Segala pemberian harta-warisan jang dilakukan dengan testamen dengan suatu sjarat (perdjandjian) jang digantungkan pada suatu kedjadian jang tak tentu akan timbulnja dan jang sedemikian rupa ragamnja sehingga sipewasiat menghubungkan pelaksanaan wasiatnja pada timbul atau tidak timbulnja kedjadian itu, akan terhapus (batal), djikalau warisnja atau legatarisnja meninggal dunia sebelum memenuhi perdjandjian itu. (899, 958, 1261)
P. 998. Apabila dengan sjarat itu sipewaris hanja bermaksud mempertangguhkan pelaksanaan penetapannja, maka sjarat jang demikian bukanlah suatu rintangan bagi sipewaris jang ditundjuk atau orang jang diberi hibah-wasiat untuk menjerahkan kepada ahliwarisnja sesuatu hak jang kiranja telah diperolehnja. (882, 886, 1263, 1268)
P. 999. Sesuatu hibah wasiat mendjadi terhapus (gugur) apabila benda jang dihibahkan, dalam masa hidupnja sipewasiat telah habis (musnah) sama sekali.
Hibah-wasiat mendjadi terhapus djuga, manakala benda jang dihibahkan musnah sesudah matinja sipenghibah, sedang kemusnahan ini bukanlah akibat dari perbuatan atau kesalahan siwaris atau orang-orang lain jang harus menjerahkan barang hibahan itu meskipun mereka jang terachir ini terlalai menjerahkannja pada waktunja, apabila barang itu andaikata telah diserahkan ketangan sipenerima hibah, tetap akan harus musnah djuga. (958, 1237, 1444 db.)
P. 1000. Sesuatu legaat jang berupa bunga uang, piutang atau tagihan-tagihan lainnja kepada orang ketiga, terhapus sekedar jang mana telah dibajar dimasa hidupnja sipewasiat. (999)
P. 1001. Sesuatu penetapan jang telah dilakukan dengan testamen mendjadi batal (terhapus) apabila waris atau legataris jang diangkat (ditetapkan) disitu, menolak pemberian itu, ataupun dianggap takwasa (daif) untuk memperoleh nikmat pemberian itu.
Djikalau dengan penetapan dalam testamen itu ada terkandung keuntungan (manfaat) bagi pihak ketiga, maka dalam hal demikian, penetapan itu tiadalah akan terhapus, tetapi orang kepada siapa djatuhnja warisan atau hibah itu, tetap dibebani dengan kewadjiban untuk membagikan keuntungan itu, tetapi waris atau legataris jang menolak pem-

1289