Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1396

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


BAB KEEMPAT BELAS
TENTANG PELAKSANA WASIAT (EKSEKUTOR TESTAMENTER) DAN TENTANG PENGURUS.

P. 1005. Seseorang pewaris (pewasiat) boleh mengangkat seorang atau beberapa orang wasi atau eksekutor-testamenter (pelaksana surat wasiatnja), baik dengan testamen, maupun dengan akta bawah tangan sebagai tersebut dalam pasal 935, ataupun dengan akta notaris jang chusus.
Ia boleh djuga mengangkat beberapa orang sebagai pelaksana-wasiatnja supaja djika salah seorangnja sedang tidak ada, jang lain menggantikan. (959, 1015 db., 1021, 1127; Ras 99)
P. 1006. Perempuan jang bersuami, anak-teruna sekalipun bila anak-anak ini telah memperoleh surat pernjataan hal dewasa, orang jang ditempatkan dibawah kuratel (pengawasan) dan barangsiapa sadja jang tak-wenang untuk membikin perikatan (perdjandjian), tidak boleh mendjadi pelaksana testamen. (108, 330, 419, 426 db., 433, 1329 db., 1798)
P. 1007. Kepada pelaksana testamen boleh disuruh oleh pewasiat akan menguasai segala harta-peninggalannja, baik segenap-genapnja, maupun sebagian jang tertentu.
Dalam hal pertama maka penguasaan itu meliputi segala harta peninggalan, baik benda-tetap, maupun benda-bergerak.
Penguasaan atas harta itu, menurut hukum, tiada boleh lebih lama dari satu tahun, terhitung mulai dari hari ketika sipelaksana sedianja dapat mengambil harta itu. (833, 955, 1013)
P. 1008. Djikalau sekalian waris telah sepakat, maka mereka boleh memberhentikan sipelaksana daripada penguasaan atas harta peninggalan itu, asal sadja mereka memberikan uang atau suatu djalan (atjara) supaja dapat ia membajar atau menjerahkan segala legaat, baik jang diberikan dengan bersih, maupun jang diberikan dengan sjarat perdjandjian, ataupun asal sadja para waris menjatakan bahwa legaat-legaat telah selesai dilunasi. (1012)
P. 1009. Djikalau diantara para waris itu ada anak-teruna atau jang ditempatkan dibawah pengampuan (kuratel) untuk siapa pada waktu matinja sipewasiat belum diadakan wali atau pengampu (kurator), ataupun djika waris tidak hadir dan tidak ada pula wakilnja jang menghadap, maka sipelaksana-testamen mesti menjuruh, menjegeli harta peninggalan itu. (463 db., 1073 db.; Ras 652 db.)
1288