Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 983. Seandainja waris jang diberati mesti memberikan pertanggungan menurut pasal diatas ini tadi, tetapi tidak bisa menaruhkan pertanggungan itu, maka harta peninggalan itu, atas permintaan dari orang-orang jang berkepentingan atau atas desakan dari penuntut umum, harus diserahkan dibawah pendjagaan seorang pengurus jang harus diangkat oleh Rad Djustisi, maka bagi pengurus itu berlakulah segala hak dan kewadjiban jang sama sebagaimana ditetapkan bagi para wali anak-anak teruna. Ketentuan terachir dalam pasal 978 berlaku pula bagi para pengurus itu: (385 db., 786).
P. 984. Waris jang diberati jang mendjadi pula sebagai pengurus harta-peninggalan itu, mesti memelihara dengan sebaik-baiknja akan harta-peninggalan itu selaku seorang bapak jang budiman dan hak-hak dan kewadjiban-kewadjibannja mengenai pengeluaran pembiajaan dan pembikinan reparasi adalah sama dengan hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban jang dipunjai oleh seseorang pemakai-hasil. (761 s/d 806. 982)
P. 985. Benda-tetap, serta djuga bunga uang dan pintang tidak boleh dipindahkan kelain tangan atau diborati (digadaikan) melainkan dengan seizin dari Rad Djustisi sesudahnja mendengar pendjawaban dari waris jang menanti dan dari penuntut umum.
Izin itu hanjalah dapat diberikan dalam hal adanja sesuatu keperluan mutlak, atau adanja harapan jang lajak akan memberi keuntungan, baik bagi waris. jang menanti, maupun bagi para waris jang diberati, dan lagi sekedar mengenai pendjualan, dan apabila waris jang diberati sendirilah jang mengurus barang-barang jang bersangkutan, izin jang demikian hanja dapat diberikan dengan pembebanan kepadanja. supaja memperbungakan uang pendjualan itu dengan tjara fideicommis.
Djika barang-barang itu berada dibawah pengurusan seseorang pengurus jang telah diangkat, maka sipengurus harus memperbungakan uang pendjualan itu dengan tjara sebagaimana diatur bagi setiap wali, (391 db., 1168)
P. 986. Setiap penundjukan waris dengan lompat tangan jang diizinkan menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, biarpun oleh para anak teruna, tiadalah boleh dipakai sebagai alas dasar sesuatu hak terhadap pada pihak ketiga, apabila tidak dilakukan suatu pengumuman terhadapnja, ialah: sekedar mengenai barang-barang-tetap, dengan tjara mendaftarkannja kedalam register umum jang diperuntukkan bagi keperluan itu menurut tjara jang ditetapkan dalam pasal 620, dan sekedar mengenai ulang-piutang dengan hipotek. dengan tjara membukukannja dalam register-register, dalam mana barang-barang jang bersangkutan didaftarkan ataupun dengan membubuhkan suatu tjatatan disamping pembukuan-pembukuan jang telah ada. (988)
1283