Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1390

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dipasal 789. diajat pertama dan ke-2 pada pasal 790 dan pada pasal 791 berlaku bagi para pengurus itu. Mereka boleh memperhitungkan upah untuk djerih-pajah mereka dalam urusan itu menurut sebagaimana jang ditetapkan dalam bab berikut terhadap orang-orang jang melaksanakan surat-surat-wasiat. (979, 982, 988, 1017, 1021)
P. 979. Bila pengurus jang diangkat tadi theninggal dunia atau sedang tidak ada, maka atas permintaan waris jang diberati atau lain orang jang berkepentingan, ataupun dari penuntut umum, hakim harus mengangkat seseorang lain untuk menggantikan pengurus jang tak ada itu. (982, 1016)
P. 980. Didalam waktu sebulan sesudah meninggalnja pewasiat. maka, atas permintaan dari pengurus jang. telah ditetapkan itu atau lain orang jang berkepentingan ataupun dari pannátut umum, haruslah dibuat daftar-budal tentang segala harta benda dalam warisan itu.
Djikalau apa jang diwasiatkan itu hanjalah hibah-wasiat (legaat) sadja, maka haruslah dibuat suatu daftar (pertelaan) chusus tentang segala benda jang termasuk bagian legaat itu. (957 db.)
Dalam daftar budal atau daftar-legaat itu harus dimuatkan pula harga penaksiran dari setiap matjam bendanja. (981; Ras 672 db.)
P. 981. Daftar-budal atau daftar legaat itu haruslah dibuat dihadapan pengurus jang telah diangkat itu dan lain-lain orang jang berkepentingan, atau sesudahnja mereka terachir ini dipanggil dengan patut.
Djikalau orang-orang jang berkepentingan ada hadir pada waktu pendaftaran budal, maka pendaftaran ini boleh dibuat dibawah tangan dalam hal mana daftar itu, didalam masa empat belas hari sesudah selesainja pendaftaran budal, mesti diserahkan kepada kantor panitera Rad Djustisi atau dikirim untuk diserahkan kesana.
Segala biaja tentang urusan pendaftaran itu mendjadi tanggungan jang tersebut didalamnja dalam mana termasuk djuga benda jang diwasiatkan dengan tompat tangan, (783; Kas 672 db.)
P. 982. Djikalau sipewasiat dulunja tidak mengangkat pengurus atas harta peninggalannja, maka harta itu haruslah diurus oleh waris jang diberati dan orang ini berkewadjiban memberikan pertanggungan atas penjimpanan, pemakaian jang sepatutnja dan penjerahan kembali harta benda itu kepada jang berhak, ketjuali kalau sipewasiat didalam surat-wasiatnja dengan setjara tegas ielah membebaskan orang itu daripada kewadjiban memberi pertanggungan. (335, 978, 984 db., -988)

1282