Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 974. Demikian pula bisa dibuat testamen untuk keuntungan bagi seorang atau beberapa orang saudara, lelaki dan/atau perempuan, dari sipewasiat, jaitu berupa harta, baik semuanja atau sebagiannja, jang dengan undang-undang tidak dimestikan menjerahkannja kepada ahli waris, sambil dibebankan pula didalam testamen itu supaja harta itu diserahkan kepada anak-anak dari saudara-saudara pewasiat itu jang mana telah labir maupun jang akan terlahir.
Surat-wasiat serupa itu bisa pula dibuat untuk keuntungan bagi seorang atau beberapa orang anak dari mandiang saudara-saudara lelaki atau saudara-saudara perempuan sipewasiat, dengan perintah supaja harta itu diserahkan kepada anak-anak mereka jang mana telah lahir maupun jang akan terlahir. (880, 899, 913 db., 976, 1019, 1675)
P. 975. Djikalau waris jang diberati itu (jaitu waris-waris sebagai tersebut dalam pasal-pasal 973 dan 974) mati dengan meninggalkan anak-anak dalam deradjat pertama dan djuga keturunan dari seorang mandiang anaknja, maka keturunan ini, sebagai pengganti waris, akan menikmati bagian dari bapak atau ibunja jang telah lebih dahulu mati dari sipewasiat itu.
Demikian djuga bisa berlaku, djikalau kesemuanja anak dalam deradjat pertama telah mati lebih dahulu sehingga siwaris jang diberati tiada meninggalkan keturunan jang lain, melainkan tjutju-tjutju semuanja. (841 db., 858)
P. 976. Sural-wasiat jang diperkenankan menurut pasal-pasal 973 dan 974 hanja boleh terpakai djikalau penundjukan waris dengan lompat tangan tjuma terbatas pada satu deradjat sadja dan untuk keuntungan bagi semua anak dari orang jang diberati jang mana telah dilahirkan dan akan terlahir tanpa ada pengetjualianoja atau tanpa memandang umumnja atau kelaminnja.
P. 977. Bagi mereka jang dengan lompat tangan telah ditundjuk mendjadi waris maka hak-hak atas kebendaan jang bersangkutan mulai berlaku pada saat apabila bagi orang jang diberati hak nikmat atas kebendaan itu berachir.
Penjerahan hak nikmat itu dengan sukarela oleh orang jang diberati kepada waris jang menanti, tiadalah boleh merugikan pada kreditur (penagih utang) dari orang jang diberati jang piutangnja lebih tua dari pada penjerahan itu, djuga tidak boleh merugikan anak-anak jang dilahirkan setelah penjerahan. (833, 1131, 1341).
P. 978. Barangsiapa jang mewasiatkan sedemikian rupa menurut pasal-pasal jang tersebut diatas ini tadi, boleh menentukan djuga didalam surat-wasiat, atau dengan akta notaris jang kemudian bahwa harta peninggalan itu, selama masanja diberati, diserahkan dalam pendjagaan seorang atau beberapa orang pengurus.
1281