Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 969. Apabila hibah-wasiat terdiri dari benda tak tertentu, maka ahliwaris tiadalah wadjib menjerahkan benda itu dari djenis jang terbaik, akan tetapi ia djuga tak boleh menjerahkan benda dari djenis jang terburuk. (1273, 1392)
P. 970. Apabila dihibah-wasiatkan sesuatu benda jang setjara singkat hanja disebut: hasil-hasil atau pendapatan-pendapatan sadja, tanpa didjelaskan oleh sipewaris dengan kata-kata: pemakaian hasil atau pemakalan, maka benda demikian itu tetaplah harus ada dibawah pengurusan ahli waris jang berkewadjiban menjerahkan segala hasil dan pendapatannja kepada sipenerima hibah. (756 db., 818 db.)
P. 971. Sesuatu hibah-wasiat jang diberikan kepada seseorang jang berpiutang pada sipewasiat tiadalah harus dianggap sebagai penglunasan piutangnja; begitu pula sesuatu legaat kepada budjang rumah (djongos, babu, koki, kebon dsb.) tidak harus dianggap sebagai pembajaran gadji jang mereka harus terima sebagai upah susah pajah masing-masingnja. (1382 db., 1425 db.)
P. 972. Apabila warisan tidak seluruhnja atau hanja untuk sebagian sadja diterima, ataupun apabila warisan diterima dengan hak-mendahulu mendaftarkan budal, dan warisan itu tidak mentjukupi guna memenuhi segala hibah-wasia, maka penghibahan itu dalam keseimbangan dengan besarnja, haruslah dikurangi, ketjuali kalau sipewaris tentang hal ini telah menetapkan tjara lain dalam surat wasjatnja. (926, 1023 db., 1050, 1057 db.)
Bagian ketudjuh.
Tentang penundjukan waris dengan tidak langsung (dengan lompat tangan) jang diperbolehkan, untuk tjutjo-tjurja dan keturunan dari saudara-saudara lelaki dan mudara-saudara perempuan.
P. 973. Harta-benda atas mana orang-tua (ibu-bapak) ada mempunjai hak-penguasaan (hak ulajat) boleh diberikan oleh mereka dengan testamen, seluruhnja atau sebagiannia, kepada seorang atau beberapa orang anak mereka, dengan perintah supaja harta-benda itu diserahkan kepada anak-anak mereka djuga jang mana telah lahir maupun jang akan terlahir.
Djika seseorang anak telah lebih dahulu mati dari orang tuanja, maka dengan testamen serupa itu djuga dapat diberikan sesuatu kepada seorang atau beberapa orang jutju, dengan perintah supaja pemberian itu diserahkan kepada anak-anak mereka lang mana telah lahir maupun jang akan terlahir. (880, 899, 913 db., 975 db., 1019, 1675)
1280