Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
pada hari ketika sipewasiat itu meninggal. (500, 588, 958 db., 964, 1237. 1391)
P. 964. Akan tetapi, apabila telah ditetapkan bahwa legaat itu terdiri dari barang-tetap, kemudian sipewasiat membeli atau memperoleh tanah guna memperbesar tanah jang dihibahkan itu, maka tanah jang dibeli atau diperoleh kemudiannja itu, meskipun berdampingan rapat tiadalah masuk dalam legaat, ketjuali kalau kiranja sipewasiat memang sudah menentukan tjara lain didalam surat wasiatnja.
Segala penukaran (pergantian atau perbaikan), pembikinan tambahan (penjambungan) guna memperelokkan letak tanah legaat itu atau pendirian rumah-rumah baru jang diadakan oleh sipewasiat diatas tanah legaat itu tidak usah mengakibatkan pembikinan testamen baru, demikian djuga tanah legaat jang mulanja dipagari kemudian dibesarkan pula, maka segala sesuatunja itu dihitung mendjadi sebagian dari sean zero legaat itu. (601 db.)
P. 965. Djikalau sebelum membikin testamen atau sesudahnja, barang jang dihibahkan itu tergadai dengan hipotek dari sebab utang budal itu atau dari sebab utang orang lain, ataupun bak-pemakaian-hasilnja telah tergadai, maka orang (waris) jang wadjib menjerahkan legaat itu tidak diwadjibkan menebus gadaian itu, ketjuali djika siwaris dibebankan untuk melaksanakan penebusan itu dengan suatu surat-penetapan (akta) dari sipewasiat dengan setjara tegas.
Akan tetapi djika sekiranja legataris telah melunaskan ulang hipotek itu, maka ia lantaran itu boleh menagih kembali akan uangnja dari ahli-waris sipewasiat, menurut pasal 1106. (756 db., 963, 1162 db.)
P. 966. Apabila sipewasiat telah menghibahkan sesuatu benda tertentu kepunjaan orang lain, maka batallah legaat demikian, sekalipun sipewasiat telah mengetahui atau tiada mengetahui bahwa benda itu bukan kepunjaannja. (903, 967, 996)
P. 967. Ketentuan dalam pasal diatas ini tadi sementara itu tiadalah merupakan suatu alangan, untuk mewadjibkan sebagai sjarat kepada seseorang ahli waris atau sipenerima hibah-wasiat supaja memberi tundjangan-tundjangan tertentu kepada seseorang pihak ketiga dengan barang-barangnja sendiri, atau supaja membebaskannja dari utang-utangnja itu. (892).
P. 968. Hibah-wasiat mengenai benda tak tertentu, akan tetapi dari sesuatu djenis tertentu, dapat berlaku. baik sipewaris ada meninggalkan benda sedemikian maupun tidak. (1333, 1392).
1279
1279