Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1386

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


oknum tentang harta-benda jang tertentu atau tentang segala barang jang tertentu djenisnja; umpamanja: segala barang-bergerak atau barang-tetap, ataupun hak-pemakaian-hasil dari seluruh atau sebagian hartanja. (876, 954, 1002, 1105)

P. 958. Segala legaat jang bersih (murni) jang diberikan dengan tidak bersjarat (tanpa sesuatu perdjandjian apa djuapun) boleh ditagih oleh sipenerima hak (legataris) mulai dari hari matinja sipewasiat, maka hak itu menurun djuga kepada abli-warisnja atau orang-orang jang berhak. (963, 996, 999, 1039, 1253 db., 1268 db.)
P. 959. Legataris mesti minta barang jang diuntukkan baginja itu kepada ahli-waris atau para legataris jang dibebankan dengan urusan pembagian itu.
Ia ada mempunjai hak atas segala hasil atau bunga uang dari benda jang dihibahkan kepadanja itu, mulai dari hari matinja sipewasiat manakala penagihan benda itu diadjukan dalam tempo setahun, atau apabila penjerahan benda itu berlaku dalam tempo setahun dengan ijara sukarela. Djikalau penagihan itu terdjadi kemudian dari masa itu, maka ia hanja berhak atas hasil dan bunga uang, terhitung dari hari ketika tagihan itu diadjukan. (927, 955, 960, 963, 1011, 1250; Ras 99)
P. 960. Bunga uang atau hasil dari benda jang dihibahkan mendjadi perolehan (keuntungan) bagi legataris, terhitung dari hari matinja sipewasiat, meskipun kapan djuga ia menagih legaatnja, jaitu:
  1. apabila sipewasiat sudah menentukan kehendaknja sedemikian itu didalam testamennja;
  2. apabila sesuatu tjagak hidup atau uang tundjangan tahunan, bulanan ataupun mingguan selaku pemberian nafkah dihibahkannja. (321 db., 800, 867 db., 1775; Ras 749)
P. 961. Padjak-padjak, dengan nama apa djuapun, jang mana dikenakan atas legaat-legaat untuk dibajar kepada negara, masuk mendjadi tanggungan legataris, ketjuali kalau kiranja sipewasiat menetapkan sebaliknja.
P. 962. Djikalau sipewasiat menjuruh kepada beberapa orang legataris supaja mereka melunaskan sesuatu beban, maka mereka itu berkewadjiban mentaati suruhan itu, masing-masingnja menurut perbandingan besarnja legaat bagi setiap orang ketjuali bila kiranja sipewasiat menetapkan tjara lain tentang penglunasan itu. (961)
P. 963. Benda jang dihibahkan itu harus diserahkan dengan segala apa jang termasuk bagiannja, dan dalam keadaan sebagaimana adanja

1278