Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1381

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


Surat-surat-wasiat, termaksud dalam pasal diatas dan pasal ini, harus disangka, bahwa surat-wasiat itu telah ditanda-tangani oleh sipewasiat dan jang terachir harus dianggap seluruhnja ditulisi dengan tangannja sendiri dan dibubuhi tanggal hari bulan olehnja, ketjuali bila kemudian terbukti sebaliknja.

P. 942. Sesudah meninggalnja sipewasiat, testamen tertutup atau testamen rahasia itu mesti diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan dalam daerah mana adanja budal jang tersebut dalam testamen itu; maka Balai ini harus membuka testamen itu dan membuat proses-perbal tentang penjerahan dan pembukaannja serta pernjataan tentang keadaan testamen sewaktu diterimanja dan sudah itu mengembalikan testamen itu kepada notaris jang menjerahkannja. (23, 936 db., 940; Ibhp. 62; Rn. 37; Ras 658)

P. 943. Notaris, jang ada mempunjai diantara kumpulan surat-surat asli sahihnja sesuatu surat-wasiat jang berbentuk apa djuapun, sesudah meninggalnja sipewasiat, berkewadjiban memberitahukan tentang adanja testamen itu kepada oknum-oknum jang berkepentingan [1]. (472, 932, 938, 940, 992)

P. 944. Para saksi jang hadir pada ketika surat-wasiat dibuat, mesti telah tjukup umur dan penduduk Indonesia. Mereka mesti mengerti bahasa dalam mana testamen itu dikarang atau dalam mana akta superskripsi atau akta pemberian-simpan itu ditulis.

Untuk mendjadi saksi bagi sesuatu testamen jang dibuat dengan akta resmi tidak boleh diambil ahli-waris atau legataris, ataupun keluarga sedarah atau keluarga-semenda hingga deradjat keempat atau anak atau tjutjunja atau keluarga-sedarah dalam deradjat jang sama djuga dengan itu, ataupun budjang rumah (djongos) dari notaris, dihadapan siapa testamen itu dibuat. (290 db., 330, 452, 907, 932, 938, 940, 953, 1909 db., 1913, Rps. 13)

P. 945. Seseorang kaula negara Belanda (batja kini: warganegara Indonesia keturunan Asing) jang berada didalam negeri asing, tidak dapat membuat testamen setjara lain, melainkan dengan akta otentik dan dengan memperhatikan formalitet formalitet jang terpakai dalam negeri dimana akta itu dibuat.

Tetapi ia berhak membikin akta bawah tangan setjara surat-wasiat menurut tjara jang diterangkan dalam pasal 935. (936, 938, 953; Au. 16, 18)
——————

  1. Dg. Ordonansi Daftar Pusat Testamen (Ordonnantie op her Centraal Testamenten register) tyl. 15 April 1920 = Stbl, 1920 No. 303 ditetapkan sbb.:

1273