Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1377

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


dihadiahkan dan telah dipindah-tangankan kepada mereka oleh sipenerima hadiah, dan gugatan itu haruslah diadjukan dengan tjara jang sama dan menurut urut tertib jang sama pula, seperti terhadap para penerima hadiah sendiri.
Gugatan ini harus diadjukan menurut urut tertib dari tanggal-tanggal pemindahan ketangan lain (pendjualan), dimulai dengan pendjualan jang terkemudian sekali. Sementara itu gugatan untuk pengurangan atau pengembalian tadi tiadalah boleh diadjukan terhadap pihak ketiga, melainkan sekedar sipenerima badiah sendiri tidak lagi memegang benda-benda lainnja jang berasal djuga dari penghadiahan itu sedang barang-barang ini tadi tidak tjukup guna memenuhi pembagian warisan menurut undang-undang, ataupun djika harga barang-barang jang telah didjual itu tidak dapat dilunasi dari barang-barang milik pribadi pihak ketiga itu.
Hak untuk mengadjukan gugatan itu, bagaimana djuapun, akan gugur setelah lewat waktu tiga tahun lamanja, terhitung mulai pada hari tatkala siwaris mutlak (legitimaris) menerima warisan.(920, 924)

Bagian keempat.

Tentang bentuk testamen.

P. 930. Tidak suatu testamen apa djuapun boleh dibuat dengan satu akta itu djuga oleh dua orang atau beberapa orang, baik untuk keuntungan bagi pihak ketiga, maupun dengan dasar saling beri-memberikan bertimbal-balik. (953)
P. 931. Sesuatu testamen hanjalah boleh dibuat, baik setjara wasiat olografis atau dengan akta jang ditulis dengan tangan sendiri, maupun dengan akta resmi, ataupun dengan surat penetapan rahasia atau surat penetapan jang berekam (tertutup)[1]. (932 db., 938 db., 940 db., 945 db., 951)
P. 932. Wasiat olografis mesti seluruhnja ditulisi dengan tangan sendiri dari sipeninggalkan warisan (sipewasiat) serta ditanda-tangani olehnja.


——————

  1. Pasal 4 Stbl, 1924 No. 356 jg. berlaku bagi bangsa-bangsa Timur Asing orang Tionghoa (Arab, India, Afganistan dsb.) menetapkan sbb.:
    „Bangsa-bangsa Timur Asing termaksud dalam ketentuan-ketentuan (Staatsblad) ini, ketjuali dalam peristiwa-peristiwa luar biasa sebagai diletangkan dalam pasal-pasal 946, 947 dan 948 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, tiadalah diperbolehkan membuat surat-wasiat setjara lain melainkan dengan akta resmi (akta notaris) jang dibikin menurut aturan-aturan dalam pasal-pasal 938 dan 939 Kitab Undang-undang tsb.

    Penjabatan kembali testamen itu hanjalah dapat dilakukan dengan akta resmi setjara demikian itu djuga

1269