P. 916. Porsi legitim bagi anak alami jang diakui menurut hukum adalah seperdua dari bagian jang menurut undang-undang sedianja harus diwarisinja dalam pewarisan karena kematian. (280, 285, 862 db., 908; p. 3 Stbl. 1924/556)
P. 916a. (Dit. dg. Stbl. 1935/486) Dalam peristiwa-peristiwa dimana guna menentukan besarnja porsi legitim harus ciperhatikan adanja beberapa orang ahli waris, jang walaupun mendjadi ahliwaris menurut undang-undang. namun bukanlah legitimaris (ahliwaris mutlak), maka apabila kepada orang-orang selain ahliwaris tak mutlak tadi, baik dengan akta antara jang masih hidup, maupun dengan testamen, telah dihibahkan barang-barang sedemikian banjak sehingga melebihi djumlah jang mana, andaikata ahli waris tak mutlak tadi tidak ada, sedianja adalah djumlah terbesar jang diperbolehkan, dalam hal-hal sedemikianpun haruslah hibah tadi mengalami pemotongan-pemotongan jang demikian sehingga mendjadi sama dengan djumlah jang diperbolehkan tadi. sedangkan tuntutan untuk itu harus dilantjarkan oleh dan untuk kepentingan para ahliwaris mutlak, beserta sekalian ahliwaris dan pengganti mereka. (832)
Pasal-pasal 920 s/d 929 berlaku sepadan.
P. 917. Bila tak ada keluarga-sedarah dalam garis keturunan keatas dan kebawah, dan pun kalau tak ada anak-alami jang diakui menurut hukum maka pemberian-pemberian jang diberikan dimasa hidup ataupun dengan testamen, boleh meliputi seluruh harta-peninggalan. (861)
P. 918. Apabila pemberian jang berlaku dengan akta dimasa hidup ataupun ditentukan dengan testamen terdiri dari hak-pemakaian-hasil atau dari tjagak-hidup (lijfrente) jang djumlahnja merugikan porsi legitim, maka para ahliwaris jang berhak atas porsi legitim itu diperbolehkan memilih, apakah mereka suka melaksanakan penetapan itu, atau apakah mereka sudi menjerahkan hak milik mutlak (eigendom) atas bagian jang tersedia, kepada orang jang dikaruniai atau jang dihibah wasiatkan (legataris) itu. (959)
P. 919. Bagian dari pada harta-benda seseorang jang boleh dipergunakan olehnja setjara bebas boleh diberikan atau dihibah-wasiatkan olehnja kepada orang lain, baik seluruhnja, maupun sebagian sadja dengan akra antara jang masih hidup atau dengan testamen, pun djuga kepada anak-anaknja atau kepada mereka jang berhak menerima warisan, namun kesemuanya itu dengan tiada mengurangi kewadjiban sekalian penerima pemberian atau hibah tadi, untuk memasukkan kembali kedalam warisan segala apa jang telah diberikan atau dihibah