Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1373

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


Bagian ketiga.

Tentang poral legitim atau bagian-warisan-menurut-undang-undang dan tentang pemotongan hadiah-hadiah jang mungkin mengurangi porsi itu.

P. 913. Porsi legitim (bagian mutlak) atau jang disebut djuga bagian-warisan-menurut-undang-undang[1] ialah sebagian dari pada harta-benda jang harus diberikan kepada ahli-waris jang ditentukan oleh undang-undang jaitu ahli-waris dalam pantjaran (garis) lurus dari simati, dan bagian mana simati tidak diperbolehkan menggunakannja, baik setjara pemberian (hadiah) kepada orang-orang pada masa hidup, maupun setjara hadiah dengan penetapan dalam testamen. (168, 176, 181, 307, 385, 842 db., 875, 881, 902, 1019, 1686 db.)

P. 914. Dalam garis turunan kebawah, djika sipewaris hanja meninggalkan anak jang sah satu-satunja sadja, maka terdirilah porsi legitim itu atas setengah dari pusaka (harta peninggalan) jang mana oleh sianak itu dalam pewarisan sedianja harus diperolehnja, Djika masih tertinggal dua orang anak, maka porsi legitim untuk anak itu masing-masing adalah dua pertiga bagian dari apa jang sedianja barus diwarisi oleh mereka masing-masing dalam pewarisan. Dalam hal simati ada meninggalkan tiga orang anak atau lebih maka porsi legitim untuk anak itu masing-masing adalah tiga perempat bagian dari apa jang sedianja harus diwarisi oleh mereka masing-masing dalam pewarisan.
Jang dinamakan anak ialah termasuk djuga didalamnja semua keturunannja, dalam deradjat keberapapun djuga, akan tetapi mereka terachir ini hanja dihitung sebagai pengganti sianak jang mereka wakili dalam pewarisan karena kematian: (842, 852 db., 902 db., 920) P. 915. Dalam garis turunan keatas porsi legitim itu adalah selamanja seperdua dari apa jang menurut undang-undang mendjadi bagian tiap-tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian. (853 db.)
——————

  1. Untuk bangsa-bangsa Timur Asing bukan Tionghoa (.1. Arab, India, Afganistan dsb) berlaku p. 3 Stbl. 1924 No. 556 is. menetapkan sbb.:
    Jang debut: baglan-warisan-menurut undang-undang" (porsi legitim) dalam pasal 913, 915 dan 916 Kitab Undang-undang Hukum Sipil ialah: „bagian-warisan menurut hukum keagamaan atau hukum kebiasaan (adat) lang berlaku bagi bangsa sipeninggalkan warisan", dan jang dimaksud dalam pasal 914 Kitab Undang-undang Hukum Sipil dengan:„mempusakai harta-benda (menerima warisan) tanpa adanja testamen (sura wasia)" jalah memperoleh pusaka menurut hukum keagamaan atau hukum kebiasaan (adat) jg. berlaku bagi bangsa sipeninggalkan warisan".

1265

1265