KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 894. Djikalau kiranja sipeninggalkan waris dan ahli-waris atau legataris atau pengganti jang diperbolehkan (menurut undang-undang) dari salah satu dari kedua golongan jang tersebut terachir ini, lantas mati serta-merta oleh sebab suatu ketjelakaan (malapetaka), atau pada satu hari itu djuga, tanpa dapat diketahui siapa diantara mereka terdahulu sekali matinja, maka mereka harus dianggap sebagai telah mati pada satu saat itu djuga, dan sebagai akibat dari testamen jang bersangkutan tiadalah harus adanja peralihan hak-hak. (831, 836, 1675, 1916)
Bagian kedua.
Tentang kedewasaan (ketjakapan) untuk menetapkan sesuatu hal dengan testamen atau untuk memperoleh nikmat dari testamen.
P. 895. Untuk membuat atau mentjahut testamen wadjiblah orangnja mempunjai pikiran jang sehat (waras). (433, 446, 448, 875, 898, 992)
P. 896. Segala orang boleh menetapkan sesuatu hal dengan testamen dan menarik keuntungan dari testamen itu, ketjuali mereka jang menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian buku ini dinjatakan sebagai takwasa entuk itu. (2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676)
P. 897. Para anak teruna jang belum tjukup umur delapan belas tahun penuh tidak boleh membuat testamen. (151, 169, 330, 904 db., 1677)
P. 898. Kedewasaan (ketjakaparì dari sipewasiat ditilik pada suasana dalam mana ia berada dahulu pada waktu membuat testamennja itu. (895, 904 db.)
P. 899. Untuk dapat menikmati sesuatu oleh karena testamen mestilah orangnja sudah ada didunia pada saat matinja sipeninggalkan warisan, dengan memperhatikan aturan jang ditetapkan pada pasal 2 Kitab Undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku pada orang-orang jang ditetapkan dalam testamen selaku penarik nikmat dari jajasan (lembaga). (472, 489 db., 836, 881, 894, 973 db., 976, 1001 db.)
P. 900. Pemberian warisan (hibah) dengan testamen untuk kegunaan pendirian pendirian umum, jajasan-jajasan agama, geredja-geredja atau rumah-rumah miskin tidak boleh lantas diterima melainkan djika sudah diberi izin oleh Gubernur Dienderal atau oleh seseorang pembesar jang ditundjuknja [1], kepada pengurus jajasan-jajasan untuk menerima itu. (1046, 1680; Bb. 406)
——————
- ↑ Direktur Djustisi (batja kini: Menteri Kehakiman) ditundjuk selaku pembesar termaksud (Sibl, 1937 No. 573).
1261