Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
pernikahan kedua atau selandjutnja sedangkan jika dari pernikahan dahulunĵa ada anak atau keturunan dari anak ini, maka suami atau isteri jang baru itu tidak boleh menerima warisan lebih banjak dari pada bagian tersedikit jang mana dapat dinikmati oleh salah seorang anak, atau keturunannja selaku pengganti kedudukannja bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, dan tanpa itu dalam satu-satunja peristiwa, bagian warisan itu tidak boleh melebihi seperempat bagian dari pada harta peninggalan dari orang jang meninggalkan pusaka (warisan). (841 db.)
Djika kepada suami atau isteri dari pernikahan kedua atau berikutnja telah diberikan pembagian dengan surat wasiat, maka djika djumlah uang jang diperoleh dari aturan hukum-waris dan dengan surat wasiat, melampaui batas uang, termaksud dalam ajat pertama, bagian menurut hukum waris dikurangkan sedemikian rupa sehingga djumlahnja tetap tinggal dalam batas itu. Apabila pemberian jang dilakukan dengan surat wasiat, untuk seluruhnja atau sebagiannja terdiri dari hak-pemakaian-hasil, maka harga hak pemakaian itu akan ditaksir dan djumlah uang. termaksud dalam ajat diatas ini tadi, akan diperhitungkan menurut harga taksiran itu. (918)
Apa-apa jang dinikmati oleh suami atau isteri dalam pernikahan kemudiannja itu menurut pasal ini, harus dikurangkan seketika memperhitungkan apa-apa jang diperoleh suami atau isteri itu atau jang dibitjarakan menurut bab kedelapan buku pertama. (852, 902)
P. 852b. (Dit. dg. Sibl. 1935-486). Apabila suami atau isteri jang masih hidup bersama-sama dengan orang-orang. lain dari anak-anak atau keturunan selandjutnja dari pernikahan jang dahulu menerima warisan, maka ia berhak memiliki perabot isi rumah seluruhnja atau sebagiannja. (512, 514, 1079, 1121)
Bila perabot ini masuk bagian harta-peninggalan orang jang meninggalkan pusaka, maka harga harta itu barus dikurangkan dari bagian warisan suami atau isteri itu. (1077)
Bila harga itu melampaui harga bagian warisan, maka perbedaan (kelebihan) uang harga itu mesti diganti lebih dahulu kepada ahli waris jang lainnja.
P. 853. Djikalau simati tidak meninggalkan keturunan, djuga tidak ada meninggalkan isteri atau suami atau saudara, maka harta peninggalannja dibagikan dalam dua bagian jang sama, ialah satu bagian untuk keluarga-sedarah dalam garis keatas pihak bapak dan satu bagian untuk keluarga-sedarah dalam garis keatas pihak ibu, tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 859.
1253