Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 829. Pemakaian butan dan tanam-tanaman jang diizinkan kepada seseorang orang tertentu, hanja memberikan hak kepada sipemakainja untuk mempergunakan kaju mati, dan untuk mengambil kaju-tutuhao sebanjak jang dibutuhkan baginja dan bagi keluarga seisi rumahnja. (766 db.)
BAB KEDUA BELAS.
TENTANG PENURUNAN WARISAN MENURUT HUKUM-WARIS.
(Bab XII ini berlaku bagi bangsa Tionghoa, tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
Bagian pertama.
Ketentuan umum.
P. 830. Penurunan warisan (pewarisan) berlaku hanja oleh karena meninggal dunia. (3, 472)
P. 831. Djika beberapa orang, antara mana jang seorang adalah untuk mendjadi waris jang seorang lainnja, oleh karena sesuatu ketjelakaan jang sama, atau pada satu hari itu djuga, telah menemui adjalnja tanpa dapat diketahui siapakah gerangan kiranja jang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka itu mati pada detik-saat jang sama dan perpindahan warisan dari iang satu kepada jang lain tiadalah harus berlangsung karenanja. (836, 894, 1916).
P. 832. Jang berhak menerima warisan ditetapkan oleh undang-undang segala keluarga sedarah jang sah dan jang dilahirkan diluar nikah dan isteri atau suami jang masih hidup, menurut aturan dibawah ini kelak.
Bila tak ada keluarga sedarah, dan suami atau isteripun tak ada pula, maka harta-benda simati itu djatuh kepada Negara, maka Negara harus menanggung penglunasan utang simati sekedar harga harta-bendanja itu tjukup untuk itu. (141, 520, 852 db., 862 db., 873, 1059, 1126 db.; Sibl. 1850/3 dibawah p. 1128)
P. 833. Segala ahli-waris dengan sendirinja karena hukum memperoleh hak untuk memiliki harta-benda simati, dan mengurus semua hak dan utang-piutang simati.
Djika timbul perselisihan sekitar soal siapakah ahli-warisnja dan siapa-siapa jang berhak memperoleh bak-milik seperti diatas ini tadi. maka hakim boleh memerintahkan, supaja sekalian harta peninggalan simati ditaruh terlebih dahulu dalam penjimpanan untuk diselesaikan oleh pengadilan.
1248