Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 536. Baik atas kemauan sendiri, maupun dari sebab perlewatan waktu, tiada seorang djuapun untuk dirinja sendiri dibolehkan merubah (mengganti) asal-usul (alasan dan dasar) miliknja, (540, 1900)
P: 537. Benda-benda jang tidak ada dalam perniagaan (tak dapat didjual-belikan) tiadalah dapat mendjadi milik.
Hal serupa itu berlaku djuga bagi perdjasaan pekarangan (hak pekarangan) jang tiada untuk seterusnja dipergunakan atau jang tidak njata tampaknja, ketjuali ketentuan dalam pasal 553. (521, 677. db. 699, 1332, 1953)
Bagian kedua.
Tentang tjura memperoleh milik, memegangnja (menohanaji dan tjara milik itu terlepas (hilang).
P. 538. Milik diperoleh dari sebab seseorang mengambil sesuata benda kebawah kekuasaannja dengan maksud akan menahan benda itu untuk kegunaan bagi dirinja. (529, 540)
P. 539. Orang gila tiada dapat memperoleh milik oleh ia sendiri. Anak-teruna dan wanita jang bersuami dapat memperoleh milik oleh usahanja (perbuatannja). (108, 383, 446 db., 452)
P. 540. Orang boleh dapat memiliki sesuatu benda, baik oleh dirinja sendiri, maupun oleh seseorang lain jang telah mulai memiliki benda itu atas nama kita.
Bahkan dalam hal terachir ini tadi dapat terdjadi, orang jang satu memperoleh milik itu, sebelum. perbuatan orang lain diketahuinja. (383, 452, 535, 538 db., 1354 db., 1655, 1972 db.)
Bahkan dalam hal terachir ini tadi dapat terdjadi, orang jang satu memperoleh milik itu, sebelum. perbuatan orang lain diketahuinja. (383, 452, 535, 538 db., 1354 db., 1655, 1972 db.)
P. 541. Milik atas segala apa jang telah dimiliki oleh seseorang jang meninggal dunia, dalam keadaan sebagaimana adanja dengan tjatjat-tjatjataja benda milik itu, mulai dari saat matinja beralih kepada ahli warisnja. (833, 955, 1958)
P. 542. Milik itu adalah dalam tangan (kekuasaan) seseorang selama bendanja tidak dipindahkan kepada orang lain atau tidak ditinggalkan dengan njata. (543 db.)
P. 543. Seseorang kehilangan miliknia dengan tjara sukarela demi milik itu dipindahkan (diserahkan) olehnja kepada orang lain. (529, 538, 542)
P. 544. Seseorang bisa kebilangan miliknja walaupun tanpa kemauannja untuk menjerahkan bendanja itu kepada orang lain, ialah apabila miliknja itu ditinggalkannja dengan njata. (529, 538, 542)
1223