Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1330

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.



BAB KEDUA
TENTANG MILIK DAN HAK-HAK JANG TERBIT DARI PEMILIKAN ITU.

Bagian pertama.

Tentang sifat milik dan benda-benda jang dapat dikenakan (mempan) untuk hak-milik.

P. 529. Jang dikatakan milik ialah memegang sesuatu benda atau menikmati (memakan atau memperoleh) hasil dari sesuatu benda jang ada didalam kekuasaan kita sendiri atau didalam kekuasaan orang lainpun seakan-akan benda itu kepunjaan kita sendiri atau kepunjaan orang lain itu. (499, 538, 540, 543, 547, 1955)

P. 530. Milik (memiliki suatu benda) dapat terdjadi, atau dengan tekad-baik, ataupun dengan tekad-djahat. (531 db.)

P. 531. Milik dengan tekad-baik ialah apabila sipemilik memiliki benda itu dari sebab salah satu tjara memperoleh milik-mutlak sedang tjatjat-tjatjat pada benda itu tiada diketahuinja. (533, 575 db., 581, 584, 1360, 1363, 1963 db., 1966)

P. 532. Milik dengan tekad-djahat ialah apabila sipemilik mengetahui bahwa benda jang dimilikinja itu, bukan kepunjaannja sebagai milik-mutlak.

Sipemilik dianggap memiliki sesuatu dengan tekad-djahat mulai dari saat ketika pendakwaan atas dirinja dikemukakan lantaran benda itu, djikalau didjatuhkan keputusan atasnja dengan mempersalahkan dia. (531, 535, 579, 581, 584, 1360, 1362)

P. 533. Kedjudjuran (tekad-baik) dari pemilik harus senantiasa dianggap ada dari dulunja ; barangsiapa mengatakan bahwa sipemilik memiliki sesuatu dengan tekad-djahat, wadjib membuktikan katanja itu. (531, 1865, 1916, 1965 db.)

P. 534. Seseorang jang memiliki sesuatu benda senantiasa dianggap sebagai pemilik untuk kegunaannja sendiri, selama tiada dibuktikan bahwa ia sudah mulai memiliki itu untuk keperluan orang lain. (1916 1921, 1957)

P. 535. Apabila seseorang sudah mulai memiliki sesuatu untuk kegunaan orang lain, maka ia dianggap senantiasa sebagai orang jang meneruskan pemilikan itu dengan titel (sebab-hukum) itu djuga bila tiada dibuktikan lainnja (sebaliknja). (536, 540, 1916, 1921, 1959)

1222