Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1329

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


dan pinggir-pinggirnja; djuga dengan tidak mengurangi hak atas benda-benda itu dari orang-orang tertentu atau persekutuan-persekutuan oleh karena titel atau milik. (521, 524 db; UPA 20 db.)

P. 524. Seluruh luasnja tanah dalam perbentengan negara dianggap sebagai tanah militer, dalam mana termasuk tanah didalam:
  1. benteng jang mempunjai djalan tertutup dan dewala (tebing atau bukit) sekeliling atau dihadapannja diantara kaki pada tembok utama dan hati-djalan, dan bila ada berparit maka tanahnja itu meliputi sampai dengan tepi disebelah luar dari parit ini;
  2. benteng tanpa djalan tertutup dengan tidak pula berdewala sekeliling atau dihadapannja, dari pangkal sebelah dalam tembok-utama sampai dengan diseberang parit pertahanan luar;
  3. benteng tanpa kubu-kubu apa djuapun diluarnja, dari pangkal sebelah dalam djalan apilan sampai diseberang paritnja;
  4. dan kesudahannja, djikalau dibelakang pangkal sebelah dalam dari djalan apilan ada parit-parit pembatasan, bibir tanah, dan sebagainja, maka ladjur-ladjur tanah ini serta dengan segala tumbuh-tumbuhan dan pembikinan pembikinan diatasnja terhitung sebagai masuk bagian tanah militer.
P. 525. Segala benteng besar dan ketjil jang tiada didiami lagi serta dengan pembikinan-pembikinan disekitarnja dan baterei (kumpulan meriam) adalah tanah militer seluruhnja bersama dengan tanah jang terletak diarah hadapan belakang dan sampingnja jaitu jang dibeli oleh pemerintah ketika memberdirikan perbentengan itu.
Bagi segala benteng jang didiami berlaku aturan-aturan jang tersebut dalam pasal diatas ini tadi. (523 db.)
P. 526. Benda-benda kepunjaan sesuatu persekutuan ialah benda-benda jang dimiliki bersama-sama oleh sesuatu badan bertudjuan-baik (badan-hukum). (517, 1653 db.)
P. 527. Benda-benda kepunjaan perseorangan tertentu ialah benda-benda jang dimiliki oleh satu orang sendiri atau lebih dari seorang. (519, 570)
P. 528. Benda dapat dipunjai orang dengan memakai salah satu hak, jaitu hak-milik, hak-milik-mutlak, hak-warisan ataupun hak pemakaian (memperoleh) buah dan hasil, hak perdjasaan pekarangan (hak pakarangan atau servituut), hak-gadai ataupun hak-hipotek. (529 db., 570 db., 674 db., 711 db., 720 db., 737 db., 756 db., 818 db., 874 db., 1150 db., 1162; Stbl. 1899/214 p. 18; Stbl. 1908,542 p. 4; UPA p. 16 db.)

1221