Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Ketentuan penghabisan.
P. 462. Anak-teruna jang berada dalam keadaan dengu, gila atau sarsaran, tidak akan ditempatkan dibawah kuratel, tetapi harus tinggal dibawah pendjagaan bapaknja, ibunja atau walinja. (299, 330, 383, 433)
(Ajat kedua dan ketiga dih. dg. Stbl. 1897/53)
BAB KEDELAPAN BELAS.
TENTANG HAL ORANG LENJAP (TAK ADA LAGI LANTARAN DENGAN TIBA-TIBA MENGHILANG). (IBHP. 69)
BAB KEDELAPAN BELAS.
TENTANG HAL ORANG LENJAP (TAK ADA LAGI LANTARAN DENGAN TIBA-TIBA MENGHILANG). (IBHP. 69)
(Berlaku bagi seluruh bangsa-bangsa Timur Asing).
Bagian pertama.
Tentang tindakan-tindakan sementara.
P. 463. Apabila ada orang meninggalkan tempat kediamannja tanpa surat kuasa-penuh untuk mewakili urusan harta-bendanja dan kepentingannja, atau tanpa lebih dahulu mengurus hal itu, ataupun djika surat kuasa-penuh jang telah diberikan itu sudah tak berlaku lagi, dan djika keadaan memaksa untuk mengurus harta-bendanja itu, baik seluruhnja maupun sebagiannja, atau supaja diadakan wakil baginja, maka atas permintaan orang-orang jang berkepentingan ataupun atas desakan dari pedjabat penuntut umum, oleh Rad Djustisi ditempat tinggal orang lenjap itu diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan supaja mengurus harta-bendanja dan mewakili kepentingannja, seluruhnja atau sebagiannja, bertindak untuk hak-haknja, dan mewakilinja dalam urusan itu. (RIB 235)
Segala sesuatunja tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan chusus dalam undang-undang, bila terdjadi hal pailit. (17, 374, 470, 1079, 1813; F. 1 db.)
Baik dengan surat penetapan termaksud diajat pertama, maupun dengan surat penetapan jang kemudiannja akan menjusul, atas permintaan atau tuntutan sebagai tersebut diatas, ataupun dengan menjimpang dari permintaan jang diadjukan atau tuntutan jang dikemukakan, karena menilik keadaan harta-benda itu sedikit adanja, maka Rad Djustisi, atas dasar menurut djabatan berkuasa djuga menjerahkan urusan harta-benda dan perwakilan bagi kepentingan orang lenjap itu kepada seorang atau beberapa orang jang ditundjuk oleh pengadilan itu dari pada keluarga sedarah atau keluarga-semendanja atau isterinja/suaminja dengan kewadjiban tunggal supaja harta-benda itu atau harganja sesudah dikurangi dengan utang-utang jang telah dilunasi dalam waktu sementara itu, dikembalikan kepada orang lenjap itu djika ia ini kembali kemudiannja;
1205