Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


P. 457. Dalam peristiwa jang memaksa, Kepala-kepala pamong-pradja sesetempat berkuasa mengurung orang-orang termaksud dalam pasal di atas ini tadi sementara menunggu persetudjuan dari Rad Djustisi.
Pedjabat-pedjabat itu berkewadjiban mengerdjakan urusan penahanan itu dengan hati-hati sekali dan waspada, dan selambat-lambatnja dalam tenggang empat hari atau, bila tempat kedudukan Rad Djustisi jang bersangkutan terletak dipulau lain, pada kesempatan kapal jang pertama sekali, memberitahukan kepada opsir djustisi jang berhak sambil mengirimkan sekali surat-suratnja tentang penahanan sementara itu; opsir djustisi ini wadjib dengan segera setelah menerima surat-surat itu, mengirimkannja kepada Rad Djustisi bersama dengan uraian tuntutannja (rekwisitoarnja).
Apabila Rad Djustisi tiada mendapat alasan untuk menguatkan (menjetudjui) penahanan itu, lantas pembebasannja itu diperintahkan dengan ponis.

Seterimanja ponis ini lantas Kepala pamong-pradja sesetempat jang bersangkutan harus melaksanakannja; tentang hal pelaksanaan ponis itu mesti diberitahukan kepada opsir djustisi itu menurut sebagaimana diatur dalam ajat kedua pasal ini. (462; Bb. 379)

P. 458. Seseorang anak-teruna dari orang jang ditempatkan dibawah kuratel tiada dapat melangsungkan pernikahan dan tak boleh pula membuat perdjandjian untuk itu melainkan bila sudah memperhatikan sjarat-sjarat jang diatur dalam pasal-pasal 38 dan 151. (453)

P. 459. Diketjualikan suami-isteri dan keluarga-sedarah dalam garis keatas atau kebawah, tiada seorang djuapun diwadjibkan memelihara seseorang jang ditempatkan dibawah kuratel lebih lama dari delapan tahun; sesudah tempo itu lewat, pengampu (kurator-)nja boleh menuntut pembebasan orang itu, dan pembebasan ini mesti diberikan. (290 db., 376 db.)

P. 460. Penempatan dibawah kuratel itu berachir apabila alasan-alasan jang menjebabkan pengampuan (kuratel) itu tak ada lagi; akan tetapi penghapusannja tiadalah dapat diberikan melainkan bila telah diperhatikan segala tata-tjara jang diatur dalam undang-undang untukmemperoleh penempatan dibawah kuratel, dan orang jang ditempatkan dibawah kuratel itu tiada dapat mendjalankan kembali kewadjiban dan haknja sebelum ponis jang mentjabut kuratelnja itu memperoleh kekuatan pasti. (88, 433 db.; RIB 232)

P. 461. Penghapusan pengampuan itu mesti diumumkan dengan tjara sebagaimana diatur dalam pasal 444.

1204