KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Seterimanja ponis ini lantas Kepala pamong-pradja sesetempat jang bersangkutan harus melaksanakannja; tentang hal pelaksanaan ponis itu mesti diberitahukan kepada opsir djustisi itu menurut sebagaimana diatur dalam ajat kedua pasal ini. (462; Bb. 379)
P. 458. Seseorang anak-teruna dari orang jang ditempatkan dibawah kuratel tiada dapat melangsungkan pernikahan dan tak boleh pula membuat perdjandjian untuk itu melainkan bila sudah memperhatikan sjarat-sjarat jang diatur dalam pasal-pasal 38 dan 151. (453)
P. 459. Diketjualikan suami-isteri dan keluarga-sedarah dalam garis keatas atau kebawah, tiada seorang djuapun diwadjibkan memelihara seseorang jang ditempatkan dibawah kuratel lebih lama dari delapan tahun; sesudah tempo itu lewat, pengampu (kurator-)nja boleh menuntut pembebasan orang itu, dan pembebasan ini mesti diberikan. (290 db., 376 db.)
P. 460. Penempatan dibawah kuratel itu berachir apabila alasan-alasan jang menjebabkan pengampuan (kuratel) itu tak ada lagi; akan tetapi penghapusannja tiadalah dapat diberikan melainkan bila telah diperhatikan segala tata-tjara jang diatur dalam undang-undang untukmemperoleh penempatan dibawah kuratel, dan orang jang ditempatkan dibawah kuratel itu tiada dapat mendjalankan kembali kewadjiban dan haknja sebelum ponis jang mentjabut kuratelnja itu memperoleh kekuatan pasti. (88, 433 db.; RIB 232)
1204