Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


P. 453. Apabila orang jang masuk kuratel itu ada mempunjai anak-anak-teruna atas siapa ia mendjalankan kuasa orang-tua sedang isteri atau suami dari orang jang masuk kuratel itu dibebaskan atau dipetjat dari kuasa orang-tua berdasarkan pasal 246, ataupun berada dalam peristiwa tak mungkin mendjalankan kuasa-orang-tua, begitu djuga djikalau orang jang masuk itu mendjadi wali atas anak-anak-terunanja jang sah, maka menurut hukum kurator itulah mendjadi wali atas anak anak itu sehingga sampai pada ketika pemasukan kuratel itu dihapuskan ataupun sampai pada ketika suami atau isteri dari orang jang masuk kuratel itu menurut penetapan termaksud dalam pasal 206 dan 230 telah memperoleh kuasa-perwalian, atau kuasa-orang-tua menurut pasal 246a, ataupun dipulihkan kepadanja kuasa-orang-tua atau perwalian. (300, 345, 353, 458)
P. 454. Penghasilan orang jang masuk kuratel lantaran dengu, gila atau sarsaran, mesti digunakan terutama sekali untuk memperlunak nasibnja dan memadjukan kesembuhannja. (388, 391, 451)
P. 455. (Dih. dg. Stbl. 1897-53)
P. 456. Mengenai orang-orang jang, oleh karena terus-menerus berkelakuan djahat dan keluar batas, tidak tjakap mengurus diri sendiri atau berbahaja bagi keamanan orang lain, haruslah dilakukan sebagai mana diatur dalam Reglemen tentang Organisasi Kehakiman serta Kebidjaksanaan Djustisi 1). (455, 457; RIB. 234)

1)Pasal-pasal dalam Reglemen tsb. (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesië) jang mengatur soal termaksud adalah sbb.:
P. 134. Semua Rad Djustisi, atas permintaan para keluarga-sedarah atau keluarga-semenda, setelah mendengar pendapat penuntut umum, ataupun atas tuntutan opsir djustisi menurut djabatannja, guna menjelamatkan ketertiban jang baik atau untuk menghindarkan ketjelakaan, berhak menahan para oknum jang oleh karena selalu berkelakuan djahat dan diluar batas tak selajaknja diperbiarkan hidup sendirinja, ataupun jang bagi keamanan orang lain adalah berbahaja; penahanan dilakukan dalam sesuatu jajasan, lembaga atau rumah sakit jang tersedia untuk itu, atau tempat lainpun jang lajak, ialah setelah dilakukan pemeriksaan dengan patut tanpa berbentuk atjara; mereka ditahan disitu selama tak kelihatan tanda-tanda sembuhnja mereka itu.
Permintaan dan tuntutan sedemikian tiadalah bergantung pada pengampuan (kuratele); djika pengampuan belum diberikan dan selandjutnja apabila ada tjukup alasan untuk itu, pengampuan itu dapat dimintakan serempak atau kemudiannja, menurut ketentuan-ketentuan undang-undang jang berlaku.
P. 135. Penetapan (keputusan) mengenai penahanan tsb. dalam pasal 134 tiadalah dapat dilakukan untuk waktu jang lebih lama dari satu tahun. Tetapinja djangka waktu ini, atas permintaan atau atas tuntutan sebagai tsb. diatas, dan setelah diadakan pemeriksaan baru, dapat diperpandjang setiap kalinja sampai satu tahun.

1202