Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Baik selaku pihak penggugat, maupun sebagai pihak tergugat (melawan dakwa) ia dibolehkan bertindak dalam hukum mengenai perbuatan perbuatan untuk mana ia berkuasa menurut surat pernjataan-dewasa jang telah diperolehnja itu. Pasal 21 tidak berlaku bagi perbuatan-perbuatan itu. (299, 307, 383, 385, 506 db., 613, 814, 1385, 1446, 1448, 1548 db., 1677; KUD. 19 db., 40 db.)
|
P. 431. Surat-pernjataan-dewasa jang diterangkan dalam kelima pasal tersebut diatas ini tadi dapat ditjabut oleh Rad Djustisi, djikalau sianak-teruna menjalah-gunakannja ataupun djika dikuatiri bahwa ia akan melakukan kesalah-gunaan itu.
|
Pentjabutan itu dilakukan, apabila kedua orang-tuanja masih hidup, atas permintaan bapaknja atau bila kuasa-orang-tua didjalankan oleh ibunja, atas permintaan ibunja; apabila sianak-teruna berada dibawah perwalian, atas permintaan walinja.
|
Permintaan itu tidak akan diputuskan melainkan bila sudah diperiksa atau dipanggil dengan patut sianak-teruna dan walinja, djika permintaan itu dikemukakan oleh wali-pengawasnja, atau wali-pengawas ini diperiksa atau dipanggil, djika permintaan itu dikemukakan oleh wali anak itu.
|
Rad Djustisi boleh memerintahkan supaja djuga dipanggil untuk didengar (diperiksa) keluarga-sedarah atau keluarga-semenda dan bapak atau ibu anak itu djika salah seorang dari keduanja masih hidup tanpa mendjalankan perwalian anak itu.
|
Rad Djustisi mendjatuhkan keputusan tanpa bandingan. (299 db., 330, 333 db., 370, 427)
|
Ajat keempat pasal 206 berlaku bagi pemeriksaan atas diri orang-tua, wali dan wali pengawas.
|
P. 432. Segala pernjataan-dewasa jang disebut dalam bab ini, begitu djuga petjabutan menurut pasal diatas ini tadi, mesti diumumkan dengan menempatkan pengumuman itu kedalam surat-kabar resmi (Berita Negara).
|
Dalam pengumuman tentang surat pernjataan-dewasa itu mesti dengan teliti disebut betapa dan untuk maksud apa pernjataan-dewasa itu di anugerahkan. Selama belum terdjadinja pengumuman itu, baik surat perniataan-dewasa itu, maupun pentjabutannja tiadalah ada kekuatannja terhadap orang lain (pihak ketiga). (430 db.) 1)
|
1) Dengan Stbl. 1851 No. 51 ditetapkan, bahwa urusan pengumuman resmi tentang pernjataan-dewasa dan pentjabutannja sebagai termaksud dalam pasal 432 harus diserahkan seluruhnja kepada orang jang berkepentingan.
|
1197