Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1305

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


Baik selaku pihak penggugat, maupun sebagai pihak tergugat (melawan dakwa) ia dibolehkan bertindak dalam hukum mengenai perbuatan perbuatan untuk mana ia berkuasa menurut surat pernjataan-dewasa jang telah diperolehnja itu. Pasal 21 tidak berlaku bagi perbuatan-perbuatan itu. (299, 307, 383, 385, 506 db., 613, 814, 1385, 1446, 1448, 1548 db., 1677; KUD. 19 db., 40 db.)
P. 431. Surat-pernjataan-dewasa jang diterangkan dalam kelima pasal tersebut diatas ini tadi dapat ditjabut oleh Rad Djustisi, djikalau sianak-teruna menjalah-gunakannja ataupun djika dikuatiri bahwa ia akan melakukan kesalah-gunaan itu.
Pentjabutan itu dilakukan, apabila kedua orang-tuanja masih hidup, atas permintaan bapaknja atau bila kuasa-orang-tua didjalankan oleh ibunja, atas permintaan ibunja; apabila sianak-teruna berada dibawah perwalian, atas permintaan walinja.
Permintaan itu tidak akan diputuskan melainkan bila sudah diperiksa atau dipanggil dengan patut sianak-teruna dan walinja, djika permintaan itu dikemukakan oleh wali-pengawasnja, atau wali-pengawas ini diperiksa atau dipanggil, djika permintaan itu dikemukakan oleh wali anak itu.
Rad Djustisi boleh memerintahkan supaja djuga dipanggil untuk didengar (diperiksa) keluarga-sedarah atau keluarga-semenda dan bapak atau ibu anak itu djika salah seorang dari keduanja masih hidup tanpa mendjalankan perwalian anak itu.
Rad Djustisi mendjatuhkan keputusan tanpa bandingan. (299 db., 330, 333 db., 370, 427)
Ajat keempat pasal 206 berlaku bagi pemeriksaan atas diri orang-tua, wali dan wali pengawas.
P. 432. Segala pernjataan-dewasa jang disebut dalam bab ini, begitu djuga petjabutan menurut pasal diatas ini tadi, mesti diumumkan dengan menempatkan pengumuman itu kedalam surat-kabar resmi (Berita Negara).
Dalam pengumuman tentang surat pernjataan-dewasa itu mesti dengan teliti disebut betapa dan untuk maksud apa pernjataan-dewasa itu di anugerahkan. Selama belum terdjadinja pengumuman itu, baik surat perniataan-dewasa itu, maupun pentjabutannja tiadalah ada kekuatannja terhadap orang lain (pihak ketiga). (430 db.) 1)

1) Dengan Stbl. 1851 No. 51 ditetapkan, bahwa urusan pengumuman resmi tentang pernjataan-dewasa dan pentjabutannja sebagai termaksud dalam pasal 432 harus diserahkan seluruhnja kepada orang jang berkepentingan.

1197