Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Ajat keempat pasal 206 berlaku tentang pemeriksaan atas orang-tua, wali dan wali-pengawas.
|
Sebelumnja memberi keputusan Rad Djustisi harus memerintahkan supaja anak-teruna sendiri datang menghadap.
|
Sebelum pemeriksaan berachir, Rad Djustisi harus menentukan hari apa dan tanggal berapa penetapan (keputusan) perkara itu akan dilakukannja.
|
Keputusan Rad Djustisi itu tidak tunduk pada bandingan (apel). (299 db., 330, 349 db., 352, 380 db., 428, Ras 327 db.)
|
P. 428. Bila pernjataan-hal-dewasa itu diberikan, Rad Djustisi harus menentukan dengan tegas hak-hak mana dari orang-dewasa diberikan kepada anak-teruna itu. (430)
|
P. 429. Anak-teruna, jang telah memperoleh pernjataan-dewasa demikian, harus dipandang sebagai orang-dewasa hanjalah pada galibnja perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan jang dengan tegas setjara diatas diizinkan kepadanja, dan terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan itu tiadalah boleh dibetulkan dengan berkata bahwa orang itu belum akil-balir. Untuk lain dari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan jang tersebut dalam keputusan Rad Djustisi itu, ia (orang jang memperoleh surat pernjataan-dewasa itu) tinggal tetap dipandang sungguh-sungguh selaku belum tjukup umur. (428, 1446 db.)
|
P. 430. Kekuasaan dan hak-hak jang boleh diberikan kepada anak-teruna menurut pasal-pasal 426, 427 dan 428, tiada boleh meliputi lebih landjut, melainkan terbatas pada hal boleh menerima, hal boleh mengeluarkan dan menggunakan uang penghasilannja, baik sebagian, maupun semuanja, dan membikin perdjandjian sewa-menjewa, mengerdjakan tanah dan mendjalankan perusahaan-perusahaan jang manfaat pada tanah itu, mengerdjakan sesuatu pekerdjaan tangan, memberdirikan pabrik atau turut bersekutu pada pendirian pabrik disitu dan lagi mengusaha kan perdagangan ketjil dan perniagaan.
|
Dalam hal memberdirikan pabrik atau turut bersekutu pada pendirian pabrik dan hal mengusahakan perdagangan ketjil dan perniagaan, anak-teruna itu berkuasa sama djuga seperti orang-dewasa, untuk membikin segala perdjandjian tentang pabrik, perdagangan dan perniagaan itu, melainkan ia tiada boleh memindahkan ketangan orang lain dan membebani barang-barang tetapnja dan memindahkan ketangan orang lain atau menggadai surat-surat efeknja jang menghasilkan bunga, mendaftarkan kedalam buku besar utang umum, surat- surat tagihan hipotek dan saham-saham perseroan terbatas atau lain-lain perseroan.
|
1196