Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Barang tetap tiada boleh didjual dengan harga lebih rendah dari pada harga jang sebelum diberikan izin itu telah dinilai oleh tiga orang ahli jang diangkat oleh Rad Djustisi. (333 db., 397 db., 452; Ras 685)
P. 397. Tata-tjara jang diatur dalam pasal 393 tiada berlaku, apabila dengan penetapan ponis, atas permintaan seorang diantara kawan-pemilik dari sesuatu barang-tetap jang belum terbagi, diperintahkan mendjual barang-tetap ini, akan tetapi pendjualan itu selamanja mesti dilakukan dimuka umum. (452; Ras 684 db.)
P. 398. Djikalau hakim, berhubung dengan pasal 393, memberikan izin mendjual efek-efek kepunjaan anak-teruna, maka ia boleh menetapkan pula sekali, bahwa pendjualan itu dapat dilakukan dibawah tangan, asal sadja efek-efek itu bersipat sedemikian rupa, sehingga harganja pada hari pendjualannja sama dengan harga jang disebut dalam daftar harga (preskoran) atau daftar serupa itu jang biasa dipakai di Indonesia. (396, 452; KUD 62)
P. 399. Wali tidak dibolehkan membeli barang-tetap sianak-teruna dengan tjara lain dari pada pembelian dimuka umum (dilelang),
Akan tetapi dalam kedjadian demikian pembelian itu belum sah bila tidak dengan persetudjuan Rad Djustisi menurut sjarat-sjarat dan atas ketentuan-ketentuan dalam ajat ke-2, ke- 3 dan ke-4 pasal 396. (452, 1470)
P. 400. Wali tidak dibolehkan menjewa atau menerima pak barang-barang sianak-teruna untuk keperluan diri sendiri, ketjuali bila segala perdjandjian tentang hal itu telah disetudjui oleh Rad Djustisi sesudah diperiksa atau dipanggil dengan patut keluarga-sedarah atau keluarga-semenda sianak-teruna, dan djuga wali-pengawasnja, dalam peristiwa mana wali-pengawas ini berhak membuat perdjandjian itu dengan siwali. (417, 452)
Tanpa persetudjuan serupa itu, wali tidak pula dibolehkan menerima pengakuan atau suruhan tentang hak-hak hukum atau tagihan uang terhadap anak-teruna jang ada dibawah perwaliannja. (333 db., 370, 385, 452, 613, 1533, 1548)
P. 401. Wali tidak dibolehkan menerima warisan jang diperoleh anak-teruna dengan tjara lain dari pada hak-lebih membuat daftar budal. ( 1046)
Dia tidak dibolehkan menolak sesuatu warisan apa djuapun, tanpa lebih dahulu mendapat izin dengan tjara sebagai diterangkan dalam pasal 393. (371 , 386 , 430, 452, 1023 , 1057, 1448)
P. 402. Izin demikian itu diwadjibkan pula bila berkenaan dengan penerimaan sesuatu hadiah jang dilakukan kepada sianak-teruna; terhadap
1188