Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
perlu digunakan setiap tahun untuk anak-teruna itu, begitu pula perongkosan tentang pengurusan atas barang-barangnja; kesemuanja itu dengan tiada mengurangi hak minta banding kepada Rad Djustisi djikalau Balai Harta Peninggalan tidak mupakat dengan pendapat sebagian besar dari sanak-saudara jang hadir.
Dengan akta itu djuga harus ditetapkan pula apakah siwali diberi kuasa untuk menggunakan seorang atau beberapa orang pengurus jang digadji buat mengamat-amati barang-barang itu dibawah tanggung-djawab siwali. (333 db., 345, 361, 372, 452)
P. 389. Wali diwadjibkan mendjual segala perabot dan perhiasan rumah jang djatuh pada perolehan sianak-teruna semendjak perwaliannja dimulai atau dalam masa perwaliannia berdjalan, demikian pula barang-barang-bergerak, jang tiada menghasilkan, ketjuali barang barang demikian jang mana boleh tetap tersimpan dalam keadaan aslinja (in natura) asal sadja dengan persetudjuan Balai Harta Peninggalan, dan setelah memeriksa atau memanggil dengan patut wali-pengawas bila perwalian-pengawas tidak didjalankan oleh Balai itu, dan keluarga-sedarah atau keluarga-semenda sianak-teruna.
Pendjualan itu wadjib dilakukan dimuka umum dan oleh pegawai jang berhak, dengan memperhatikan kebiasaan sesetempat, ketjuali kalau Rad Djustisi, setelah memeriksa dan memanggil sebagaimana diterangkan diatas, memerintahkan supaja barang-barang jang tiada ditundjuk setjara tertentu, untuk kepentingan sianak didjual dibawah tangan untuk atau diatas harga penaksiran jang telah dinilai oleh orang-orang ahli jang diangkat buat hal itu. (417)
Rad Djustisi boleh djuga mengizinkan, sesudah memeriksa setjara tersebut diatas, pendjualan dimuka umum atau dibawah tangan segala barang-bergerak, jang mana, lantaran ajat pertama pasal ini harus tersimpan dalam keadaan aslinja, djikalau kepentingan bagi sianak-teruna mendesak untuk berbuat demikian.
Barang-barang dagangan boleh didjual dibawah tangan oleh wali dengan perantaraan dalal-dalal (makelar-makelar), komisioner-komisioner atau orang-orang jang sederadjat dengan mereka itu, dengan kurs (harga pasaran), dan hasil-hasil tanahpun boleh didjual dipasar-pasar atau di tempat lainnja dengan harga pasaran. (333 db., 390, 511 db., 515, 1012; KUD. 62, 76; Ras 678 db.)
P. 390. Bapak dan ibu, sekedar bila mereka mempunjai perolehan hasil jang sah dari barang-barang kepunjaan anak-teruna itu, dibebaskan dari kewadjiban untuk mendjual perabot rumah atau barang- barang-bergerak lainnja, manakala mereka suka menimpan barang-barang itu guna nantinja dikembalikan dalam keadaan aslinja.
1185