Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1292

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


Bagian kesebelas.

Tentang pengurusan wali.

Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 385. Wali wadjib mengurus segala harta-benda anak-teruna selaku kepala rumah jang berbudi dan bertanggung-djawab atas biaja, kerugian dan bunga uang, jang mungkin kiranja terdjadi dari sebab kedjelekan pengurusannja.
Djikalau kepada anak-teruna dihibahkan atau diberikan (diwasiatkan) barang-barang dengan akta antara para oknum jang masih hidup, atau dengan surat wasiat dan kekuasaan atas barang-barang itu diserahkan kepada seorang atau beberapa orang pengurus jang diangkat untuk itu. maka ketentuan-ketentuan tentang orang jang mendjalankan kuasa-orang tua tersebut dalam pasal 307, berlaku bagi wali itu. (391, 400, 452)
P. 386. Wali harus menuntut pembukaan meterai (penjégélan) dalam tempo sepuluh hari setelah perwaliannja dimulai, djikalau ada terdjadi penjégélan, dan, dengan segera lantas melakukan pendaftaran dari segala barang sianak-teruna dihadapan wali-pengawas.
Inventaris atau daftar harta-peninggalan boleh djuga dibuat dibawah tangan; dalam segala hal wadjib diteguhkan dengan sumpah oleh siwali dihadapan Balai Harta Peninggalan tentang kebenaran isi inventaris itu; djikalau inventaris itu dibuat dibawah tangan, maka daftar ini mesti diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan. (370 db., 417, 452; Ibhp. 50; Ras 663 db., 672 db.)
P. 387. Djikalau anak-teruna ada terutang pada walinja, maka wali ini mesti menjebutkan hal itu didalam inventarisnja itu; bila tidak disebutkan hal itu, wali tiada dapat menuntut apa jang terutang padanja itu sebelum sianak-teruna mendjadi dewasa (mentjapai umur dewasa):lain dari itu siwali akan kehilangan pula segala tunggakan bunga uang dari pokok-uangnja, jaitu bunga uang jang terdjadi semendjak pembikinan inventaris sampai pada ketika sianak mendjadi dewasa; akan tetapi diketjualikan bahwa selama masa itu daluwarsa bagi siwali tiada akan berlaku. (452, 1986)
P. 388. Sesudah setiap perwalian dimulai, ketjuali perwalian jang didjalankan oleh bapak atau ibu, maka Balai Harta Peninggalan, sesudah mendengar pertimbangan wali-pengawas, bila Balai itu tiada mendjadi wali-pengawas, dalam hal itu, dan setelah dipanggil keluarga-sedarah atau semenda sianak-teruna, menetapkan dengan anggaran dan dengan menilik keadaan barang-barang jang mesti diurus, besarnja uang jang

1184