Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
dasar surat penetapan termaksud dalam pasal 382 ajat ketiga, maka haruslah diperintahkan sekali didalam surat-penetapan hakim itu´djuga supaja sianak diserahkan kepada orang atau serikat badan jang dikuasa kan mengurus anak itu menurut surat penetapan hakim. Ketentuan-ketentuan dalam ajat ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 pasal 319h berlaku dalam hal ini.
|
P. 382f. Apa jang ditetapkan dalam pasal 319; berlaku pula bagi pembebasan atau pemetjatan bapak atau ibu dari perwalian atas anak sendiri.
|
P. 382g. Segala surat-permohonan, gugatan (pendakwaan). penetapan eksplot dan semua surat lainnja jang dibuat guna memenuhi ketentuan ketentuan dalam bagian ini, bebas dari bea meterai. (A.B.M. 31 II No. 61)
|
Segala permohonan, termaksud dalam bagian ini, jang mana berasal dari dewan perwalian, diselesaikan dengan pertjuma dan segala surat salinan (grosse), salinan dan petikan jang diminta oleh dewan itu untuk kepentingan tugas jang diserahkan kepadanja harus diberikan oleh panitera bebas dari segala biaja, kepada dewan itu. (Ras 888 db.)
|
Bagian kesepuluh.
Tentang pengawasan wali atas pribadi anak-anak-teruna.<span id="Bagian kesepuluh.">
Bagian kesepuluh.
Tentang pengawasan wali atas pribadi anak-anak-teruna.<span id="Bagian kesepuluh.">
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 383. Wali harus mengurus pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-teruna menurut kemampuannja dan mewakili sianak dalam segala perbuatan (tindak) perdata.
|
Anak-teruna wadjib menghormati walinja. (78, 151, 282, 298, 361, 388, 399, 421, 452, 904, 1330, 1447 db., 1798; bandingkan p. 7 UBTP tertera pada h. 675 Kit. III)
|
P. 384. Apabila wali ada menaruh sebab-musabab penting jang menjatakan tak senang pada kelakuan anak-teruna, maka atas permintaannja atau atas permintaan dewan perwalian, asal sadja dewan ini diminta oleh siwali untuk hal itu, lantas Rad Djustisi boleh menjuruh tempatkan sianak-teruna untuk waktu tertentu kedalam suatu rumah pemeliharaan (lembaga) Negara atau swasta jang ditundjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu berlaku atas biaja sianak-teruna dan, bila ia ini tak mampu, atas biaja siwali; penempatan itu tidak boleh berlaku lebih lama dari enam bulan berturut-turut ialah manakala anak-teruna itu pada waktu penetapan dikeluarkan belum mentjapai usia empat belas tahun, atau, apabila anak-teruna itu pada saat itu telah mentjapai umur
|
1182