Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
P. 370. Kewadjiban-kewadjiban wali-pengawas adalah mewakili kepentingan-kepentingan anak-teruna apabila kepentingan-kepentingan ini berlawanan dengan kepentingan siwali, dengan tiada mengurangi kewadjiban-kewadjiban istimewa jang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan menurut instruksinja djika Balai ini dibebani dengan urusan perwalian-pengawas.
Dengan antjaman hukuman mengganti biaja, kerugian dan bunga uang, diwadjibkan kepada wali-pengawas akan memaksa siwali supaja membuat daftar harta-benda (inventaris) atau daftar harta peninggalan (boedel-beschrijving). tentang seluruh harta-pusaka jang mana djatuh kepada anak-teruna itu. (127, 381, 386, 390, 395, 399 db., 408, 452)
P. 371. Dengan antjaman hukuman mengganti biaja, kerugian dan bunga uang, Balai Harta Peninggalan diwadjibkan mengambil segala tindakan jang diatur dalam undang- undang supaja oleh siwali diadakan djaminan jang dimestikan, biarpun hal itu tiada diperintahkan oleh hakim atau, bila tak ada djaminan, disediakan bagi urusan itu menurut tjara jang ditetapkan dalam undang-undang. (335, 351, 386, 401, 452, 1023, 1171, 1179 db., 1365 db.)
P. 372. Wali-pengawas harus mendesak-minta kepada wali (ketjuali bapak dan ibu) setiap tahun suatu perhitungan ringkas dan pertanggungan-djawab, dan supaja diperlihatkan kepadanja segala efek dan surat-surat kepunjaan sianak-teruna. Perhitungan ringkas itu harus dibuat diatas kertas-tak-bermeterai dan diserahkan tanpa biaja apa djuapun dan tak usah dalam bentuk surat pengadilan. (373, 409, 452; Ibhp. 58)
P. 373. Apabila wali enggan memenuhi aturan dalam pasal diatas ini tadi, ataupun djika wali-pengawas menemui dalam perhitungan ringkas itu tanda-tanda ketjurangan atau keteledoran, maka haruslah ia menuntut pemetjatan wali itu. Begitu djuga ia mesti minta pemetjatan dalam segala hal lainnja menurut apa jang ditetapkan dalam undang-undang. (380 db., 452)
P. 374. Apabila perwalian terlowong atau ditinggalkan oleh walinja ataupun walinja sementara waktu berada dalam keadaan tak sanggup mendjalankan urusan perwalian itu, maka wali-pengawas, dengan anjaman hukuman mengganti biaja, kerugian dan bunga uang, mesti bertindak supaja oleh Rad Djustisi dilakukan pengangkatan wali baru ataupun wali sementara. (359 db., 452, 463, 1365 db.)
P. 375. Perwalian-pengawas mulai dan berhenti pada saat serupa dengan perwalian. (330, 331ɑ, 331b, 410, 419, 452)