Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
P. 319j. Barangsiapa dibebaskan atau dipetjat dari kuasa-orang-tua, berkewadjiban membajar kepada dewan perwalian uang guna pemeliharaan dan pendidikan bagi anak jang diambil dari kekuasaannja itu, setiap minggu, bulan atau triwulan, sebanjak jang ditetapkan oleh Rad Djustisi atas permintaan dari dewan perwalian itu. Djika oleh dewan perwalian pada suatu permohonan tentang pembebasan atau pemetjatan dari kuasa-orang-tua ataupun djuga semasa pemeriksaan termaksud dalambpasal 319e, telah diminta ketetapan pembajaran itu kepada Rad Djustisi, maka ketetapan itu haruslah disebutkan didalam surat-penetapan dengan mana pembebasan atau pemetjatan itu diputuskan. (298 aj. 2)
P. 319k. Setiap keputusan jang berisi pembebasan atau pemetjatan dari kuasa-orang-tua, haruslah dengan segera diberitahukan oleh panitera Rad Djustisi dengan mengirimkan salinannja pula kepada orang jang menerima-oper kuasa-orang-tua itu, atau orang jang dibebani dengan urusan perwalian, dan djuga kepada dewan perwalian. Berita serupa itu dilakukan oleh panitera urusan surat-surat penetapan hakim termaksud dalam pasal diatas ini tadi.
P. 3191. (Dih. dg. Stbl. 1938-622).
P. 319m. Segala surat permohonan, tuntutan (gugatan), penetapan, eksplot dan semua surat lainnja jang dibuat guna memenuhi segala apa jang ditetapkan dalam bagian ini, bebas dari meterai.
Segala permohonan, termaksud dalam bagian ini, jang mana berasal dari dewan perwalian, diurus tanpa bajaran dan segala grosse, salinan dan petikan jang diminta oleh dewan-dewan itu untuk kepentingan tugas jang diserahkan kepadanja, diberikan, dengan bebas dari segala perongkosan.
Bagian Ketiga
Tentang kewadjiban bertimbal-balik antara orang-tua atau kakek-nenek dan anak-tjutju (kewadjiban alimentasi) atau memberi nafkah.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 320. Seseorang anak tiada berhak mengadjukan tuntutan pendakwaan apa djuapun terhadap orang-tuanja supaja diberi uang-kawin atau atas suatu tjara lainnja untuk mendapatkan kedudukan tetap (pangkat atau penghidupan). (104, 298, 1096)
P. 321. Anak diwadjibkan memelihara orang-tuanja dan keluarga-sedarahnja dalam garis-keatas, apabila mereka itu miskin. (311, 323, 329, 1282, 1296, 1429 ke-3; Ras 749 ke-3)
1155