Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Pelaksanaan (hal mendjalankan) surat penetapan ini tiada boleh dilakukan, melainkan bila sudah diberitahukan dengan resmi surat penetapan itu kepada orang jang diambil kekuasaannja atas sianak itu, djuga kepada orang dibawah kekuasaan siapa sianak itu kiranja sedang berada.
Dalam peristiwa jang merupakan penolakan keras, djurusita boleh minta pertolongan dari kekuasaan umum sipil (polisi).
Djurusita boleh mengindjak setiap tempat dimana sianak teruna berada atau disangka ada; tetapi djikalau anak teruna itu berada atau disangka ada didalam sebuah rumah jang oleh penghuninja tidak dibolehkan memasukinja atau jang pintu terkuntji, maka djurusita harus berhubungan pada Kepala pemerintahan negeri atau seseorang pegawai bangsa Eropah[1]jang ditundjuk oleh Kepala itu dihadapan pedjabat ini djurusita boleh mamasuki rumah itu. Tentang hadirnja pedjabat itu ataupun pegawai lainnja dan tentang segala apa jang berdasarkan pasal ini telah diperbuat dihadapannja, haruslah diberithukan didalam proses perbal tentang pelaksanaan urusan itu, surat mana harus ditandatangani pula oleh pedjabat itu .
P. 319i. Opsir djustisi berkuasa mempertaruhkan untuk sementara pada pendjagaan dewan perwalian segala anak teruna jang berdasarkan sebab-musabab sehingga mengakibatkan kemungkinan terdjadinja pemetjatan dari kuasa orang-tua ataupun atas dasar bahwa sianak ditinggalkan atau tiada diurus, pertaruhan mana berlaku sampai pada ketika urusan kuasa-orang-tua atau perwalian diselenggarakan oleh hakim ataupun sampai pada saat hakim memberi keputusan bahwa hal itu tidak perlu lagi diatur sehingga penetapan ini berlaku tetap dengan tidak dapat dirubah lagi. Ketentuan-ketentuan dalam ajat ketudjuh dan kedelapan pasal 319f berlaku untuk hal ini. (416a)
Bilamana opsir djustisi menggunakan kewenangan termaksud diatas ini tadi sebelum sesuatu permohonan atau tuntutan tentang pemetjatan dikemukakan kepada hakim, maka ia berkewadjiban, tanpa menunggu apa djuapun, untuk memadjukan tuntutan itu.
Perintah tentang pendjagaan anak teruna kepada dewan perwalian memperhatikan hal mendjalankan kuasa-orang-tua sekedar bila mengenai diri sianak teruna itu.
Djikalau penjerahan sianak teruna kepada dewan perwalian ditolak, maka opsir djustisi boleh menjuruh membawa anak itu oleh djurusita atau pegawai kekuasaan umum jang diperintahkan olehnja untuk melaksanakan surat-perintahnja. Ketentuan-ketentuan dalam ajat ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini. (Stbl. 1928/179)
1154
- ↑ Batja kini: pegawai kepertjajaan.