Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1261

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


saan itu boleh diperwakilkan oleh Rad Djustisi dengan tjara serupa seperti ditetapkan dalam pasal 333 tentang keluarga-sedarah atau keluarga-semenda. Ketentuan dalam kalimat terachir pada ajat keempat pasal 206 berlaku, ketjuali tentang saksi-saksi.

Pemeriksaan perkara dalam sidang harus berlaku dengan pintu tertutup. Surat penetapan jang diliputi dengan alasan-alasan itu harus dilafalkan dimuka umum; penetapan itu lantas dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan ataupun permintaan banding dengan atau tanpa ikatan djaminan, dan diatas minit (surat aslinja). (Ras 54 db., 297)
Untuk menentang penetapan jang memperkenankan permohonan atau gugatan itu, bapak atau ibu jang oleh sebab penetapan itu, kehilangan kuasa-orang-tua atau perwalian, boleh mengemukakan perlawanan djika ia dulunja tidak hadir atas panggilan disidang; perlawanan tersebut harus berlaku dalam tempo tiga puluh hari sesudah surat penetapan itu atau akta jang dibuat berdasar pada penetapan itu atau akta untuk pelaksanaan penetapan itu diberitahukan kepadanja sendiri dengan resmi, ataupun sesudah ia melakukan sesuatu perbuatan, dari mana terbit setjara terpaksa, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan penetapan-penetapan itu diketahuinja.
Dalam tempo tiga puluh hari sesudahnja keputusan itu, boleh dimadjukan permintaan banding oleh orang atau oleh pegawai penuntutan umum jang mana permintaannja atau tuntutannja, atau perlawanannja telah ditolak, begitu djuga oleh orang-orang jang mana, setelah diperiksa, meskipun ada bantahannja, terhadap mereka permintaan atau tuntutan itu telah diperkenankan. (Ras 341)
P. 319h. Djikalau anak teruna itu tidak sesungguhnja telah berada dalam kekuasaan orang-tua atau kekuasaan pengurus serikat, jajasan atau badan amal, pada orang atau badan mana menurut penetapan hakim termaksud dalam bagian ini, hal mendjalankan kuasa-orang-tua atau perwalian itu diserahkan, ataupun bila sianak tidak telah berada dalam kekuasaan sesungguhnja dari orang-tua dewan perwalian pada siapa/dewan mana sianak dipertaruhkan menurut penetapan termaksud dalam pasal 319f ajat kelima, maka haruslah diperintahkan sekali didalam surat penetapan hakim itu djuga supaja sianak diserahkan kepada orang atau serikat/badan jang dikuasakan mengurus anak itu menurut surat penetapan hakim.
Djika perintah tentang penjerahan anak teruna itu ditolak oleh orang, dalam kekuasaan siapa sianak berada, maka orang, kepada siapa kekuasaan atas diri anak itu diserahkan menurut penetapan hakim, boleh minta kepada djurusita jang disuruh olehnja mendjalankan pelaksanaan surat penetapan itu supaja sianak dibawa kepadanja.

1153