Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Terhadap surat penetapan termaksud dalam ajat ketiga, salah seorang dari pada orang-tua jang mana tidak memasukkan permohonan dan jang tidak hadir, boleh mengemukakan perlawanan dalam tempo tiga puluh hari sesudah diberitahukan dengan resmi kepada pribadinja tentang surat penetapan itu atau akta jang dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaan penetapan itu, ataupun sesudah dilakukannja sesuatu perbuatan dari mana setjara terpaksa timbul suatu hal bahwa surat penetapan itu atau pelaksanaan jang baru dimulai itu, diketahui olehnja. Orang jang permohonannja ditolak, dan orang jang, meskipun membantah, dikalahkan begitu pula orang jang perlawanannja ditolak, boleh minta bandingan lebih tinggi dalam tempo tiga puluh hari sesudah keputusan itu. (Ras 83, 341)
Djikalau anak-anak jang belum tjukup umur tidak sungguh-sungguh telah berada dibawah kuasa dari orang jang menurut salah satu dari ketentuan-ketentuan dalam pasal ini diwadjibkan mendjadi wali, maka dalam ponis atau surat penetapan diperintahkan pula sekali penjerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam ajat kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku untuk hal ini.
P. 206a. (Dit. dg. Stbl. 1927-31 jis. 390, 421 dan dir. dg. Stbl. 1938 622) Pada saat mendjatuhkan keputusan tentang terputusnja pernikahan ataupun diwaktu merubah surat penetapan termaksud dalam ajat ketiga pasal 206, maka Rad Djustisi boleh memerintahkan pula sekali untuk berbuat apa jang dimaksudkan dalam pasal 230b dengan tjara dan akibat akibat sebagai ditentukan dalam pasal itu, ialah manakala ada kechawatiran jang beralasan, bahwa salah seorang dari orang tua itu kepada siapa perwalian tiada diserahkan, tiada tjukup akan memberi bantuan uang guna pemeliharaan dan pendidikan anak-anak jang belum tjukup umur itu.
Bila tak ada perintah itu, maka dewan perwalian boleh menuntut bantuan uang itu kemuka hakim sesudahnja ponis tentang terputusnja pernikahan itu didaftarkan kedalam daftar pentjatatan sipil. (298 aj. 2)
P. 206b. (Dit. dg. Stbl. 1923-31 jo . 1927-456) Ketentuan dalam pasal 232a berlaku djuga bagi orang-orang (duda dan randa) jang satu sama lainnja menikah kembali, sesudahnja pernikahan jang dulunja terputus menurut pasal-pasal diatas ini.
Bagian ketiga.
Tentang pertjeraian-nikah.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 207. Pendakwaan untuk pertjeraian dimasukkan kepada Rad Djustisi dalam wilajah mana sisuami mempunjai domisili atau bila tak ada
1123