KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
BAB KESEPULUH
TENTANG TERPUTUSNJA PERNIKAHAN.
BAB KESEPULUH
TENTANG TERPUTUSNJA PERNIKAHAN.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
Bagian pertama.
Tentang terputusnja pernikahan pada umumnja.
- oleh karena meninggal dunia; (3, 220)
- oleh karena tidak adanja salah seorang suami-isteri selama sepuluh tahun dan pernikahan baru sesudah itu oleh suami atau isteri jang lainnja (tertinggal) menurut ketentuan-ketentuan pada bagian kelima dalam bab kedelapan belas; (493 db)
- oleh karena ponis hakim sesudah pertjeraian gantung (perpisahan dari medja dan tempat tidur) dan pendaftaran putusnja pernikahan itu kedalam daftar pentjatatan sipil menurut ketentuan-ketentuan pada bagian kedua dalam bab ini; (200 db.)
- oleh karena pertjeraian menurut ketentuan- ketentuan pada bagian ketiga dalam bab ini. (207 db.)
Bagian kedua.
Tentang terputusnja pernikahan, sesudah pertjeraian gantung (perpisahan dari medja dan tempat tidur).
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 200. Apabila suami-isteri telah bertjerai gantung, baik oleh sebab salah satu alasan tersebut dalam pasal 233, maupun atas permohonan dari keduanja, dan pertjeraian itu sudah berdjalan tetap selama lima tahun penuh, tanpa rudjuk (perdamaian) dari kedua pihaknja, maka bagi masing- masing mereka bebas untuk mendakwa jang lainnja kepada pengadilan dan menuntut supaja tali pernikahan mereka diputuskan. (233, 236, 242, 248)
1120