Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
P. 192. Para penagih utang sisuami jang tidak masuk mengetengahi perkara, boleh menentang perkara pemisahan itu, meskipun pemisahan itu telah terlaksana , djika sekiranja hak-hak mereka dengan sengadja dikurangi oleh terdjadinja pemisahan itu . ( 188 , 215 , 1341 ; Řas 828)
P. 193. Meskipun telah terdjadi pemisahan harta , siisteri berkewadjiban, dalam keseimbangan kekajaannja dengan kekajaan sisuami , untuk memberikan sumbangan guna membiajai rumah-tangga dan pendidikan anak-anak jang terlahir dari perkawinan dengan suaminja itu.Bila sisuami tak mampu maka pembiajaan itu harus dipikul hanja oleh siisteri sadja . ( 104, 145 db. , 298)
P. 194. Siisteri jang telah berpisahan harta dengan suaminja memperoleh kembali kebebasannja untuk mengurusnja sendiri , dan sekalipun adanja ketentuan dalam pasal 108, ia boleh mendapat dari hakim perizinan umum untuk mempergunakan barang-barang bergeraknja. (105,110, 115, 124)
P. 195. Sisuami tidak bertanggung djawab atas perbuatan isterinja, djikalau siister, setelah terpisah dari harta, terlalai memakai atau menjimpan (memperbungakan) uang pendjualan harta tetap jang telah dipindahkannja ketangan lain dengan seizin hakim, ketjuali djika kiranja sisuami ikut bersama membantu untuk mendjadikan kontrak tentang
pemindahan itu ataupun terbukti bahwa harga pemindahan itu telah diterima oleh sisuami, atau digunakan untuk keuntungan bagi sisuami.
P. 196. Persekutuan jang telah terputus (terorak) oleh pemisahan harta dapat dipulihkan dengan persetudjuan dari suami-isteri. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan tjara lain, melainkan hanja dengan suatu akta-otentik. (149, 232a, 1868; Ras 826, 830)
P. 197. Apabila persekutuan telah dipulihkan, maka segala hal urusan kembali dalam keadaan seolah-olah dulunja tak terdjadi pemisahan, dengan tiada mengurangi perbuatan-perbuatan untuk menjelesaikan pengurusan-pengurusan jang telah dikerdjakan oleh siisteri selama masa
pemisahan sampai pada saat pemulihan persekutuan itu.
Segala perdjandjian, oleh mana suami-isteri akan memulihkan persekutuan, tiadalah sah djika diakadkan dalam perdjandjian itu lain dari apa jang dahulunja telah diatur. (119, 149, 232a, 1340; Au.23)
P. 198. Suami-isteri diwadjibkan mengumumkan dengan berterang terang tentang pemulihan persekutuan mereka.
Selama pengumuman dengan berterang-terang itu tidak dilakukan suami-isteri dengan mempersalahkan pihak ketiga tentang akibat akibat dari pada persekutuan jang dipulihkan itu. (2324; Ras 828, 830)
1119