Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
BAB KESEMBILAN
TENTANG PEMISAHAN HARTA.
BAB KESEMBILAN
TENTANG PEMISAHAN HARTA.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 186. Isteri sewaktu dalam perkawinan boleh minta pemisahan harta kepada hakim, tetapi hanja dalam hal-hal berikut:
- apabila sisuami, oleh karena kelakuan jang ternjata djahat, mem boroskan harta persekutuan, dan menjia-njiakan keluarganja;
- apabila dari sebab tiada teraturnja dan djeleknja urusan pekerdjaan-pekerdjaannja, mungkin akan djadi hilang djaminan bagi harta perkawinan kepunjaan siisteri, dan atas segala haknja menurut hukum, ataupun djuga kemungkinan ada bahajanja bagi harta perkawinan itu oleh sebab kesia-siaan dalam pengurusannja.
Perpisahan harta atas persetudjuan satu sama lainnja tiadalah sah. (105, 119, 124, 126 aj. 1 ke-5, 149; Ras 819 db., 825)
P. 187. Gugatan (pendakwaan) buat pemisahan harta wadjib diumumkan berterang-terang.
P. 188. Penagih-penagih utang sisuami boleh masuk mengetengahi perkara untuk memperbintjangkan gugatan tentang pemisahan harta itu. (192)
P. 189. Pemisahan harta wadjib diumumkan dengan berterang-terang sebelum pelaksanaannja dimulai, kalau tidak, maka pelaksanaan itu batal djadinja. (Ras 811)
Ponis jang menetapkan pemisahan harta itu berakibat bahwa pemisahan harta berlaku surut, terhitung dari hari masuknja gugatan. (192)
P. 190. Selama masih berperkara, atas izin dari hakim, siisteri boleh berichtiar supaja harta-benda itu djangan dihilangkan atau diboroskan. (Ras 823 db.)
P. 191. Ponis jang meluluskan pemisahan harta itu terhapus menurut djalan hukum, manakala tidak ada suatu akta otentik jang menjatakan bahwa dengan sukarela ponis itu telah dilaksanakan dengan tjara mengadakan pembagian jang sebenar-benarnja tentang barang-barang jang bersangkutan; ataupun manakala dalam tempo satu bulan sesudah ponis itu berkekuatan dengan tak dapat dirubah lagi oleh siisteri tiada dimasukkan lagi tuntutan kepada hakim untuk melaksanakan pemisahan itu dan dengan tjara teratur melandjutkannja. (1066; Ras 827)
1118