Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1223

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


an harta-benda dan utang pada satu pergabungan, maka pada hakekatnja bagi suami atau isteri jang baru tiadalah boleh diperoleh keuntungan lebih dari pada sebanjak bagian terketjil jang harus didapati oleh seorang dari pada anak-anak itu, atau bila anak-anak telah meninggal dunia lebih dulu, keturunannjalah sebagai pengganti-tempat, dan keuntungan ini senantiasa tidak boleh melebihi seperempat bagian dari pada harta peninggalan suami atau isteri jang menikah untuk kedua kalinja tadi.
Anak-anak dari perkawinan jang dulu itu atau keturunan mereka ini, pada ketika terlowongnja harta peninggalan suami atau isteri jang menikah lagi itu mempunjai tuntutan hak untuk pemotongan atau pengurangan, sehingga apa jang melebihi bagian jang diperbolehkan, termasuk keuntungan bagi harta-peninggalan itu. (182, 185, 231, 842, 902, 913 db., 920, 929, 1060)

P. 182. Bila suami atau isteri menikah lagi (kedua kalinja atau lebih) sedang ia ada mempunjai anak atau keturunan dari anak ini, maka suami atau isteri jang menikah untuk kedua kali atau selandjutnja itu, sekalipun dengan perdjandjian perkawinan, tidak boleh mengakadkan keuntungan lebih banjak dari apa jang diterangkan lebih landjut dalam pasal diatas ini tadi. (168, 902)

P. 183. Suami-isteri tiada boleh beri-memberi satu sama lainnja dengan djalan merusuk (berbelit-belit) lebih dari apa jang diizinkan dalam ketentuan-ketentuan jang diatur diatas ini.
Segala pemberian dibawah nama jang direka-reka atau pemberian kepada orang-orang pengantara batallah djadinja. (911, 1057 db.)

P. 184. Dianggap sebagai pemberian kepada orang-orang pengantara jalah pemberian jang dilakukan oleh salah seorang suami-isteri kepada anak-anak atau kepada seorang dari pada anak-anak siisteri atau sisuami jang terpantjar dari perkawinan jang duluan, begitu djuga pemberian jang dilakukan oleh sipenghibah kepada sanak-saudara sedarah dari siapa suami atau isteri lainnja itu, sewaktu pemberian itu, tersangka mungkin akan mendjadi waris; meskipun djuga sanak-saudara jang diberi anugerah itu mungkin hidup lebih lama dari pada sisuami atau siisteri jang mendjadi warisnja. (911, 1916 ke-1, 1921)

P. 184a. (Dit. dg. Stbl. 1923-31) Untuk mengenakan pasal-pasal 181—184 terhadap pada suami-isteri jang satu sama lainnja kembali menikah lagi, tidak termasuk (tidak kebilangan ) anak-anak atau keturunan dari perkawinan mereka berdua jang duluan itu.

P. 185. Djuga dalam hal kalau ada anak dari perkawinan jang duluan, harus dibagi sama rata keuntungan dan kerugian diantara suami-isteri ketjuali kalau kiranja pergabungan itu diketjualikan atau dirubah dengan perdjandjian perkawinan. (128, 156, 164)

1117