KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
seluruh harta peninggalan dari penghibahnja.(175, 179, 222 , 224, 1334, 1667)
P. 170. Anugerah-anugerah sematjam itu adalah sah tanpa pengakuan penerimaannja dengan tegas dari orang kepada siapa anugerah itu dilakukan. (151, 402, 452, 1683, 1685)
P. 171. Anugerah-anugerah itu dapat berlaku dengan perdjandjian-perdjandjian jang pelaksanaannja bergantung pada kehendak penghibahnja. (179, 1256, 1668)
P. 172. Segala anugerah dari pada barang- barang jang ada dan jang tertentu, tiada dapat ditarik kembali, ketjuali dalam hal tidak dipenuhinja perdjandjian dengan mana penganugerahan itu dulunja dilakukan. (179, 1253-1255, 1688)
P. 174. Tiada suatu anugerahpun jang terdiri atas harta-benda jang telah tersedia dan dengan djelas ditentukan jaitu jang diberikan antara suami-isteri dalam perdjandjian perkawinan , harus dianggap sebagai diberikan dengan akad (sjarat) bahwa sipenerima anugerah harus lebih lama hidup daripada sipenghibah , ketjuali apabila akad jang demikian memang telah diadakan dengan tegas dalam perdjandjian semula. (1666, 1672)
P. 175. Tiada suatu anugerahpun jang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan sipenghibahnja jaitu anugerah dalam perdjandjian perkawinan baik oleh suami kepada isteri atau oleh isteri kepada suami bertimbal balik maupun tidak, akan beralih kepada anak jang terpantjar dari perkawinan mereka, apabila sipenerima anugerah kiranja meninggal dunia lebih dahulu dari sipenghibah. (174, 178, 231, 899)
Bagian keempat.
Tentang anugerah jang dilakukan kepada tjalon suami-isteri, atau kepada anak-anak dari perkawinan mereka.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
1115