Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1221

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


seluruh harta peninggalan dari penghibahnja.(175, 179, 222 , 224, 1334, 1667)

P. 170. Anugerah-anugerah sematjam itu adalah sah tanpa pengakuan penerimaannja dengan tegas dari orang kepada siapa anugerah itu dilakukan. (151, 402, 452, 1683, 1685)

P. 171. Anugerah-anugerah itu dapat berlaku dengan perdjandjian-perdjandjian jang pelaksanaannja bergantung pada kehendak penghibahnja. (179, 1256, 1668)

P. 172. Segala anugerah dari pada barang- barang jang ada dan jang tertentu, tiada dapat ditarik kembali, ketjuali dalam hal tidak dipenuhinja perdjandjian dengan mana penganugerahan itu dulunja dilakukan. (179, 1253-1255, 1688)

P. 173. Anugerah dari pada seluruh atau sebagian harta peninggalan sipenghibahnja tiada dapat ditarik kembali , dengan pengertian, bahwa ia tidak boleh lagi menggunakan dengan pertjuma barang-barang jang termasuk dalam penganugerahan itu, ketjuali sedjumlah ketjil untuk upah, atau buat hal-hal lainnja menurut pertimbangan hakim.
Oleh sebab tidak memenuhi perdjandiian-perdjandjian maka anugerah itu boleh ditarik kembali. (173, 178 db., 1608)

P. 174. Tiada suatu anugerahpun jang terdiri atas harta-benda jang telah tersedia dan dengan djelas ditentukan jaitu jang diberikan antara suami-isteri dalam perdjandjian perkawinan , harus dianggap sebagai diberikan dengan akad (sjarat) bahwa sipenerima anugerah harus lebih lama hidup daripada sipenghibah , ketjuali apabila akad jang demikian memang telah diadakan dengan tegas dalam perdjandjian semula. (1666, 1672)

P. 175. Tiada suatu anugerahpun jang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan sipenghibahnja jaitu anugerah dalam perdjandjian perkawinan baik oleh suami kepada isteri atau oleh isteri kepada suami bertimbal balik maupun tidak, akan beralih kepada anak jang terpantjar dari perkawinan mereka, apabila sipenerima anugerah kiranja meninggal dunia lebih dahulu dari sipenghibah. (174, 178, 231, 899)


Bagian keempat.

Tentang anugerah jang dilakukan kepada tjalon suami-isteri, atau kepada anak-anak dari perkawinan mereka.

(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).

P. 176. Baik dengan perdjandjian perkawinan, maupun dengan akta-akta notaris tersendiri jang dibuat sebelum dan berhubung dengan per-

1115