Bagian ketudjuh.
Tentang bukti wudjudnja pernikahan.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 109. Wudjudnja sesuatu pernikahan tiada dapat dibuktikan dengan tjara lain melainkan oleh akta-nikahnja jang telah tertulis dalam daftar pentjatatan sipil, dengan tiada mengurangi hal- hal jang diatur dalam pasal-pasal berikut. (4, 92; Rps. 1, 7, 61; p. 5 Stbl. 1947/64)
P. 101. Apabila ternjata bahwa tidak ada tersedia daftar-daftar, atau daftar-daftar telah hilang ataupun djuga akta-nikah dalam daftarnja tidak terdapat lagi, maka perihal tjukupnja bukti tentang wudjud pernikahan terserah kepada pertimbangan hakim, asal sadja pada lahirnja tampak ada pertalian nikahnja. (13; Rps. 27; p. 5 Stbl. 1947/64)
P. 102. Sahnja seseorang anak, dari sebab tak dapat dihundjukkan akta-nikah orang-tuanja jang telah meninggal dunia, tidak dapat dibantah, djika anak itu pada zahirnja (galibnja) ada mempunjai pertalian menurut akta-kelahirannja dan orang-tuanja dahulu berterang-terangan hidup selaku suami dan isteri. (250, 261 db.)
BAB KELIMA.
TENTANG HAK DAN KEWADJIBAN SUAMI-ISTERI.
BAB KELIMA.
TENTANG HAK DAN KEWADJIBAN SUAMI-ISTERI.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).