Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


P. 99a. (Dit. dg. Stbl. 1937 No. 595). Keputusan tentang batalnja sesuatu pernikahan harus didaftarkan oleh pegawai pentjatatan sipil kedalam daftar nikah ditahun jang sedang berdjalan pada tempat pernikahan berlangsung dahulu, dengan tjara jang sesuai dengan ketentuan dalam ajat pertama pasal 64 Reglemen Pentjatatan Sipil untuk bangsa Eropah ataupun ajat pertama pasal 72 Reglemen Pentjatatan Sipil untuk 1 bangsa Tionghoa; pendaftaran tersebut harus berlaku atas tuntutan (perintah) dari pegawai penuntut umum pada madjelis kehakiman jang membatalkan pernikahan itu. Tentang pendaftaran itu haruslah dibuat tjatatan pada sisi akta-nikahnja. (lih. U. No. 5/1948 dibawah p. 42)
Bila pernikahan itu berlangsung diluar Indonesia, maka pendaftaran itu harus dilakukan di Djakarta.


Bagian ketudjuh.

Tentang bukti wudjudnja pernikahan.

(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).

P. 109. Wudjudnja sesuatu pernikahan tiada dapat dibuktikan dengan tjara lain melainkan oleh akta-nikahnja jang telah tertulis dalam daftar pentjatatan sipil, dengan tiada mengurangi hal- hal jang diatur dalam pasal-pasal berikut. (4, 92; Rps. 1, 7, 61; p. 5 Stbl. 1947/64)

P. 101. Apabila ternjata bahwa tidak ada tersedia daftar-daftar, atau daftar-daftar telah hilang ataupun djuga akta-nikah dalam daftarnja tidak terdapat lagi, maka perihal tjukupnja bukti tentang wudjud pernikahan terserah kepada pertimbangan hakim, asal sadja pada lahirnja tampak ada pertalian nikahnja. (13; Rps. 27; p. 5 Stbl. 1947/64)

P. 102. Sahnja seseorang anak, dari sebab tak dapat dihundjukkan akta-nikah orang-tuanja jang telah meninggal dunia, tidak dapat dibantah, djika anak itu pada zahirnja (galibnja) ada mempunjai pertalian menurut akta-kelahirannja dan orang-tuanja dahulu berterang-terangan hidup selaku suami dan isteri. (250, 261 db.)



BAB KELIMA.
TENTANG HAK DAN KEWADJIBAN SUAMI-ISTERI.

(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).

P. 103. Suami-isteri satu sama lain wadjib bersetia , bertolong-menolong dan bela-membela. ( 140, 145 db., 193, 225, 227, 237; KUHP 304)

1102

1102