KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Bagian ketudjuh.
Tentang bukti wudjudnja pernikahan.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 109. Wudjudnja sesuatu pernikahan tiada dapat dibuktikan dengan tjara lain melainkan oleh akta-nikahnja jang telah tertulis dalam daftar pentjatatan sipil, dengan tiada mengurangi hal- hal jang diatur dalam pasal-pasal berikut. (4, 92; Rps. 1, 7, 61; p. 5 Stbl. 1947/64)
P. 101. Apabila ternjata bahwa tidak ada tersedia daftar-daftar, atau daftar-daftar telah hilang ataupun djuga akta-nikah dalam daftarnja tidak terdapat lagi, maka perihal tjukupnja bukti tentang wudjud pernikahan terserah kepada pertimbangan hakim, asal sadja pada lahirnja tampak ada pertalian nikahnja. (13; Rps. 27; p. 5 Stbl. 1947/64)
P. 102. Sahnja seseorang anak, dari sebab tak dapat dihundjukkan akta-nikah orang-tuanja jang telah meninggal dunia, tidak dapat dibantah, djika anak itu pada zahirnja (galibnja) ada mempunjai pertalian menurut akta-kelahirannja dan orang-tuanja dahulu berterang-terangan hidup selaku suami dan isteri. (250, 261 db.)
BAB KELIMA.
TENTANG HAK DAN KEWADJIBAN SUAMI-ISTERI.
BAB KELIMA.
TENTANG HAK DAN KEWADJIBAN SUAMI-ISTERI.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
1102
1102