Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1207

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.

P. 93. Dalam segala hal dimana menurut pasal-pasal 86, 90 dan 92 sesuatu tuntutan untuk membatalkan pernikahan dapat dikemukakan oleh mereka jang berkepentingan dengan hal itu, maka tuntutan demikian tiadalah dapat dimadjukan oleh kaum-keluarga sedarah dalam garis menjimpang, oleh anak-anak jang terlahir dari pernikahan lainnja, ataupun oleh orang lain, selama suami-isteri itu masih hidup, akan tetapi hanjalah apabila mereka itu pada penuntutan itu ada menaruh suatu keuntungan jang telah diperoleh atau akan lekas diperoleh.
P. 94. Sesudah pernikahan diputuskan, maka tuntutan pegawai penuntut umum untuk membatalkan pernikahan itu tiadalah dapat diterima.
P. 95. Sekalipun suatu pernikahan telah dibatalkan, segala akibat perdatanja tetap ada, baik terhadap suami-isteri, maupun berkenaan dengan anak-anak, djika pernikahan itu terdjadi oleh suami-isteri kedua-duanja dengan tekad baik. (27 db., 86 db., 97)
P. 96. Apabila tekad baik itu hanja berwudjud pada pihak satu sadja dari pada suami-isteri itu, maka pernikahan itu tiadalah mempunjai akibat perdata melainkan tjuma untuk keuntungan bagi suami atau isteri jang bertekad baik itu dan anak-anak jang terpantjar dari pernikahan mereka.
Sisuami atau siisteri jang bertekad djahat boleh dihukum membajar ganti biaja, kerugian dan bunga uang terhadap pada jang lain lawannja. (97)
P. 97. Dalam hal-hal jang tersebut pada kedua pasal diatas ini tadi, pernikahan itu terlepas dari pada mempunjai akibat-perdata; terhitung dari hari ketika pernikahan itu dibatalkan dengan ponis.
P. 98. Batalnja sesuatu pernikahan tiadalah dapat mendjadikan kerugian pada pihak ketiga apabila sipihak ketiga ini berbuat sesuatu dengan suami-isteri itu atas tekad baik.
P. 99. Tiada suatu pernikahan djuapun boleh batal djika terdjadi pelanggaran atas ketentuan dalam pasal- pasal 34, 42, 46, 52 dan 75 [1]) atau djika diluar dari apa jang diatur dalam pasal 77, pernikahan itu telah berlangsung tidak dimuka umum didalam kantor dimana akta-akta pentjatatan sipil dibuat.
Dalam hal kedjadian demikian itu ketentuan pada pasal 82 berlaku bagi pegawai pentjatatan sipil[2]).
1101
  1. Pasal 52 dan 75 tiada berlaku bagi bangsa Tionghoa (vide pasal 1 huruf a dan c Stbl. 1917 No. 129 jo. 1919 No. 81
  2. Vide noot dibawah p. 82.