KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
- apabila satu dari pada kedua pihak tiada mempunjai sjarat-sjarat untuk melangsungkan pernikahan menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian pertama bab ini; (27 db., 60, 62 db.)
- apabila pengumuman jang diwadjibkan tentang hal hendak menikah itu tiada berlaku; (52 db.)
- apabila satu dari pada kedua pihak lantaran boros diserahkan di bawah pengawasan, dan pernikahan jang dimaksud mungkin sekali akan menimbulkan kemalangan bagi sianak. (434)
Djika orang lain selainnja dari bapak atau ibu, mendjalankan urusan perwalian, maka walinja ini atau wali-peniliknja, bila wali-penilik ini menggantikan wali, dalam hal-hal jang tersebut diajat ke-1, 3, 4, 5 dan 6 mempunjai djuga kekuasaan serupa itu.
P. 62. Bila kedua orang-tua tidak ada lagi, maka kakek dan nenek dan wali atau wali-penilik, bila wali-penilik itu menggantikan wali, mempunjai kekuasaan untuk mentjegah pernikahan dalam hal-hal jang tersebut diajat ke-3, 4, 5 dan 6 pasal diatas tadi.
Kakek-nenek, wali dan wali-penilik, dalam hal jang tersebut pada nomor 1 berkuasa mentjegah pernikahan apabila persetudjuan dari mereka masing-masing diwadjibkan.
- apabila sjarat-sjarat dalam pasal-pasal 38 dan 40 tentang memperoleh izin untuk pernikahan tidak diperhatikan;
- karena alasan-alasan jang ditegaskan dalam ajat ke-3, 4, 5 dan 6 pasal 61. (58)
P. 64. Suami, jang tali pernikahannja telah terputus karena pertjeraian, dapat mentjegah pernikahan bekas isterinja, apabila bekas isterinja ini hendak menikah lagi sebelum lewat tiga ratus hari setelah terputusnja tali pernikahan jang dahulu itu . (34, 60, 61 ke-4, 62, 63 ke-2, 65)
P. 65. Pegawai penuntut umum (openbaar ministerie) berkewadjiban untuk mentjegah sesuatu maksud akan melangsungkan pernikahan dalam hal-hal jang diterangkan pada pasal-pasal 27 sampai dengan 34. (94; Ras 323)
1093