Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1192

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


menolak atau tidak mampu menjatakan kehendak mereka, maka ajat kedua pasal diatas tahadi berlaku, asal sadja orang-tuanja telah mem berikan izin sekedar djika kedua mereka tidak ditjabut dari penguasaan orang-tua atau perwalian atas anak itu. (42, 49, 62, 71 ke-2 dan ke-5, 83 db., 91, 151, 424, 901; Rps. 61 ke-4)

P. 37. Djikalau bapak dan ibu keduanja telah meninggal dunia atau berada dalam peristiwa tiada sanggup menjatakan kehendaknja, maka masing-masingnja dapat digantikan oleh orang-tua mereka masing-masing sekedar bila orang-tua ini masih hidup dan tidak berada dalam peristiwa jang serupa itu.
Apabila orang lain jang bukan orang-orang jang tersebut itu mendjadi wali sianak jang belum tjukup umur itu , maka sianak perlu pula mendapat izin dari walinja atau wali-peniliknja menurut tenggak-perbedaan dalam pasal diatas ini tahadi.
Ajat kedua pasal 35 berlaku djika antara mereka jang izinnja menurut ajat kesatu atau kedua dalam pasal ini diperlukan, ada perbedaan pendapat, atau bila seorang atau beberapa orang dari mereka tidak dapat menjatakan pendiriannja. (49, 62, 71 ke-2 dan 5, 83 db., 91, 151, 424, 497, 901 ; Rps. 61 ke-4)
P. 38. Apabila bapak dan ibu dan djuga segala kakek dan nenek tidak ada lagi atau bila semua mereka berada dalam peristiwa tiada sanggup menjatakan kehendak, maka anak sah selama ia belum tjukup umur tiada boleh membuat pernikahan tanpa persetudjuan dari wali dan dari wali-peniliknja.
Djikalau, baik wali maupun wali-penilik atau satu dari keduanja menolak pemberian izin atau tidak dapat menjatakan pendiriannja, maka atas permintaan sianak, Rad Djustisi dalam daerah tempat tinggal anak itu berkuasa memberi izin untuk pernikahan itu sesudahnja didengar atau dipanggil dengan patut siwali dan wali-penilik dan djuga kaum-keluarga sedarah atau kaum keluarga semenda dari sianak itu. (30, 49, 61 ke-2, 63 db.; KUHP 524)
P. 39. Anak-alami (anak luar nikah) jang diakui menurut undang-undang, selama belum tjukup umur tidak boleh membuat pernikahan tanpa persetudjuan bapak dan ibunja oleh siapa ia diakui-anak, sekedar djika mereka berdua atau seorang dari keduanja masih hidup dan tidak berada dalam peristiwa tidak sanggup menjatakan kehendak mereka.
Djikalau masih hidup bapak atau ibu oleh siapa sianak diakui, sedang ada orang lain dari orang-orang-tua itu mendjalankan kuasa-orang-tua, maka sianak perlu pula mendapat izin dari walinja itu atau bila per nikahan itu akan terdjadi dengan walinja sendiri atau dengan seseorang

1086