Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


P. 32. Orang jang dengan sesuatu keputusan hakim terbukti telah berbuat zinah, tiada boleh sekali -kali dikawinkan dengan orang jang turut mengerdjakan perzinahan itu. (61 ke-4, 62, 63 ke-2, 65, 83, 90, 93, 95 db., 98, 209; KUHP 284)

P. 33. Antara lelaki dengan perempuan jang pernikahannja telah diputuskan (ditjeraikan) menurut ketentuan dalam pasal 199 ke- 3 atau ke-4, tiada boleh dilakukan pernikahan kembali untuk kedua kalinja, melainkan apabila telah melampaui masa satu tahun sedjak pemutusan pernikahan mereka jang dahulunja itu didaftarkan kedalam daftar pentjatatan sipil.

Pernikahan selandjutnja (untuk ketiga kalinja atau lebih) antara kedua orang itu dilarang. (61 ke-4, 62, 63 ke-2, 64 db., 71 ke-4, 83, 90, 93, 199, 207 db., 232a, 268, 493)

P. 34. Seseorang perempuan tiada boleh nikah baru lagi melainkan apabila telah melampaui masa tiga ratus hari sedjak ia bertjerai dari pernikahannja jang dahulu. (61 ke-4, 62, 63 ke-2, 64 db., 71 ke-4, 83, 99, 252, 494 db.)

P. 35. Anak jang belum tjukup umur memerlukan izin dari orang tuanja untuk melakukan pernikahan.
Djikalau hanja seorang sadja dari orang-tuanja memberi izin sedang jang seorang lainnja dipetjat dari kekuasaan orang tua atau dari perwalian atas anak itu, maka atas permintaan sianak, Rad Djustisi dalam daerah tempat tinggal anak itu, berkuasa memberi izin untuk pernikahan itu, sesudahnja didengar atau dipanggil dengan patut mereka jang izinnja diperlukan dan djuga kaum-keluarga sedarah atau kaum-keluarga persemendaan dari sianak itu.
Djikalau seorang dari pada orang-tuanja telah meninggal dunia atau berada dalam peristiwa tiada sanggup menjatakan kehendaknja, maka hanjalah izin dari seorang orang-tua itu sadja diperlukan. (37, 40 db., 49, 61 ke-1, 71 ke-2, ke-5; 83, 91, 151, 299 db., 330, 424, 458, 901; Rps. 61 ke-4)
P. 36. Apabila orang lain jang bukan bapak atau ibu mendjadi wali sianak, maka selainnja dari izin jang diwadjibkan menurut pasal diatas ini tahadi, sianak-sah jang belum sampai umur itu perlu pula mendapat izin dari walinja atau djika sianak akan bernikah dengan walinja sendiri ataupun dengan salah seorang anggota kaum-keluarga sedarah dalam garis lurus dari siwali, izın mesti didapati dari wali-peniliknja.
Djikalau wali atau wali penilik ataupun bapak atau ibu jang telah ditjabut dari penguasaan orang-tua atau perwalian atas anak itu, semua

1085