KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Bagian pertama.
Tentang tjara-tjara dan perdjandjian-perdjandjian jang disjaratkan untuk dapat membuat pernikahan.
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).
P. 27. Dalam waktu jang sama laki-laki hanja boleh beristerikan perempuan dan perempuan hanja boleh bersuamikan seorang laki-laki (60 ke-4, 62, 63 ke-2, 65, 70 ke-4, 83, 86, 93, 95 db., 493 db.; KUHP 279 db.)
P. 28. Sifat mewudjudkan nikah ialah harus ada kehendak sendiri (kebebasan persetudjuan) dari kedua orang jang bakal djadi suami-isteri. (61 ke-3 dan 4, 62, 63 ke-2, 65, 83, 87 db., 95 db., 901)
P. 29. Seseorang pemuda jang belum mentjapai umur genap delapan belas tahun dan seseorang gadis jang belum mentjapai umur genap lima belas tahun belum boleh nikah. Tetapi Gubernur Djenderal dapat menghapuskan larangan ini karena sebab-musabab jang penting dengan djalan memberikan dispensasi (kelonggaran). (61 ke-4, 62, 63 ke-2, 65, 83, 89, Rts. 55, 61).
P. 30. Dilarang pernikahan antara segala orang jang satu sama lainnja berkaum dalam keturunan jang lurus keatas dan kebawah, baik lantaran kelahiran jang sah maupun lantaran perkauman dari kelahiran jang tak sah ataupun lantaran persemendaan ; begitu pula perkauman dalam keturunan menjimpang jaitu antara dua orang seperadik saudara lelaki dengan saudara-perempuan baik dari anak jang sah maupun jang tidak sah. (61 ke-4, 62, 63 ke-2, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 290, 295, 297)
P. 31. Djuga dilarang pernikahan :
- antara ipar-lelaki dan ipar perempuan, baik dari anak sah maupun tidak sah, ketjuali djika suami atau isteri jang mendjadikan periparan itu telah menginggal dunia ataupun atas alasan kepergiannja (ketidak-adaannja lagi), kepada isteri atau suaminja jang tertinggal itu telah diizinkan oleh hakim untuk melangsungkan pernikahan lain.
- antara mamak (paman) dengan kemenakannja, antara saudara-kakek dengan tjutju-saudaranja, antara peribungan (bibi) dengan kemenakannja, antara saudara-nenek dengan tjutju-saudaranja. (Bb 3122)
1084