Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


madjikan mereka bila mereka tinggal serumah dengan madjikan itu. (17 aj. 2, 1601a db.)

P. 23. Rumah tempat kematian seseorang jang meninggal dunia di anggap adanja ditempat dimana orang jang meninggal itu berkediaman dulunja. (1023 ; Ibhp. 47; Ras 7, 99)

P. 24. Dengan sesuatu akta, dan untuk sesuatu perkara jang tertentu, maka bagi pihak-pihak atau salah satunja adalah bebas untuk memilih domisili jang lain dari pada tempat kediamannja jang sesungguhnja.

Pemilihan domisili itu boleh untuk seumumnja dan sehingga meliputi hal pengelolaan-keputusan (eksekusi) ataupun berbatas pada hanja suatu urusan melulu, menurut kesukaan pihak-pihak atau salah satunja. Dalam hal-hal demikian ini, surat-surat djurusita (ekplot), dakwa-dakwi dan tuntutan jang ditegaskan atau dimaksudkan dalam akta, dapat dilakukan pada domisili jang dipilih itu dan kehadapan hakim ditempat kediaman itu. ( 1186, 1194, 1393, 1405, 1412; Ras 8, 13, 85 , 99, 106 db., 411, 443, 461, 477, 504, 533, 550, 561 , 594, 597, 601, 606, 655 db.)

P. 25. Djikalau tidak didjandjikan dengan tjara lain , maka orang boleh merubah (menukar) tempat kediaman jang dipilihnja itu asal sadja tempat kediaman jang baru itu terletak tidak lebih dari sepuluh kilo meter dari tempat kediaman jang dulu, dan perubahan tempat itu diberitahukan dengan resmi (oleh djurusita) kepada pihak jang lain itu.

BAB KEEMPAT

TENTANG PERNIKAHAN [1]

(Berlaku bagi bangsa Tionghoa, tetapi tidak bagi bangsa Timur Asing lainnja).

Ketentuan umum.

P. 26. Nikah itu oleh Undang-undang hanja jang diperhatikan perhubungan sipilnja sadja. (81).

1083

  1. Istilah: „nikah, menikah, menikahkan dan pernikahan dalam KUHS ini harus berturut-turut diartikan: „kawin, berkawin, mengawinkan dan perkawinan" berdasarkan undang-undang.