Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL
sedang perkataan-perkataan:
- directeur van justitie/departement van justitie;
- hooggerechtshof (— van Indonesië);
- hoofd van plaatselijk bestuur;
oleh penterjemah dengan setjara langsung telah diganti dengan istilah:
- Menteri Kehakiman/Departemen Kehakiman;
- Mahkamah Agung;
- Kepala pamongpradja sesetempat.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL.
Selengkapnja menurut perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan dalam segala Stbl. jang tersebut diatas; hanja pasal-pasal jang dibelakangnja berhuruf a, b, c, dan seterusnja, umpamanja pasal 5a, pasal 206b, dsb,, begitu pula setiap pasal jang telah dihapuskan, oleh penterjemah dinjatakan dengan Stbl. tahun dan nomor berapa masing-masing pasal itu ditambah atau ditjabut.
BUKU PERTAMA
TENTANG ORANG PRIBADI
BAB PERTAMA
TENTANG MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN HAK PERDATA
BAB PERTAMA
TENTANG MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN HAK PERDATA
(Berlaku bagi bangsa Tionghoa dan Timur Asing lainnja.)
P. 1. Hal memperoleh hak-hak kewargaan tiada bergantung pada hak hak kenegaraan.
P. 2. Anak dalam kandungan seseorang perempuan dianggap sebagai telah terlahir manakala seberapa kali kepentingan bagi sianak menuntut urusannja.
Anak jang terlahir kedunia tanpa bernjawa harus dianggap sebagai tiada pernah ada wudjudnja. (348, 489, 758, 836, 899, 1679)
P. 3. Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
1079