Halaman ini tervalidasi
ATURAN BEA METERAI 1921.
lima belas sen, djika asuransi itu diadakan lebih lama dari dua tahun, seumur hidup atau untuk masa tidak tertentu.
- (Stbl. 1941/491 ) Djika pada asuransi barang terhadap bahaja jang ada selama pengangkutan, djumlah jang diasuransikan ditetapkan untuk tiap-tiap perdjalanan, untuk semua barang jang ditentukan lebih landjut, jang hendak diangkut selama satu masa-waktu dengan pembajaran premi jang ditetapkan dengan tidak bergantung kepada risiko jang kemudian ternjata dialami oleh pengasuransi, maka menjimpang dari ketentuan dalam ajat 1 pada c terutang bea jang sama dengan sepuluh ganda dari bea jang dimaksud sebelum ini pada d.
- (Stbl. 1941/491) Asuransi jang terus berlaku sampai ada pemberhentian dari salah satu pihak atau dari mana tidak ternjata, bahwa itu diadakan untuk waktu jang tertentu atau perdjalanan jang tertentu, dianggap diadakan untuk masa jang tidak tertentu .
- (dir. dg. L.N. 141/59) Djikalau djumlah jang diasuransikan hanja dinjatakan dalam mata uang asing, maka ini didjabarkan dalam mata uang Indonesia menurut dasar perhitungan jang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk itu.
- Bea sebanding sedikitnja berdjumlah lima belas sen; bea itu meningkat dengan lima sen sampai dua puluh lima sen, diatas dua puluh lima sen dengan dua puluh lima sen sampai lima rupiah dan diatas lima rupiah dengan lima puluh sen. Djika bea jang dihitung menurut dasar tersebut diatas terletak antara dua dari bea meterai jang ditetapkan oleh ajat ini, maka terutang bea jang paling tinggi dari kedua bea itu.
- Dalam hal asuransi jang bersusun (madjemuk) hanja terutang satu bea meterai , dari mana djumlahnja ditentukan oleh asuransi jang dikenakan paling tinggi dan sepandjang mengenai asuransi jang dimaksud pada c dan d, oleh djumlah tertinggi jang bisa terutang oleh pengasuransi.
- (Stbl. 1931/14 jo. 418) Dalam hal asuransi berhubung dengan polis terbuka, polis tertinggi atau polis langganan, jang mana dari sendirinja tidak memberi sebab untuk pembajaran premi, maka terutang bea sebanding jang dimaksud dalam pasal ini dari keterangan jang harus diberikan antara pengasuransi dan jang diasuransikan pada tiap-tiap perhitungan mengenai asuransi, djika jang diasuransikan berdiam atau bertempat tinggal dinegeri ini atau polis diperbuat dinegeri ini. Bea dihitung dari djumlah, meliputi mana premi terutang, ditambah atau dikurangi menurut pembedaan pada alat pertama dan kedua bersesuaian dengan masa jang berkenaan dengan perhitungan premi.
- (Stbl. 1931/14 jo 418) Keterangan jang dimaksud dalam pasal tersebut diatas menjebutkan polis dan sifat dari asuransi begitu djuga masa dan djumlah, meliputi mana premi terutang. Keterangan itu ditan
1023